Minggu, 11 Mei 2025

Viral di Medsos

Dicap 'Kampung Bandit', Terekam Google Maps Banyak Motor di Sukolilo Tak Pakai Pelat Nomor

Senin, 17 Juni 2024 12:11 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah tengah menjadi perhatian publik setelah kasus pengeroyokan hingga menyebabkan bos rental mobil tewas.

Banyak yang menyebut jika wilayah tersebut digunakan sebagai penadah kendaraan bodong.

Berdasarkan rekaman google maps, jika dilihat, banyak kendaraan di sana yang tidak menggunakan pelat nomor.

Beredar di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah kendaraan tidak menggunakan pelat nomor.

Disebutkan bahwa lokasinya berada di Desa Sukolilo, Pati.

Dikutip dari Kompas.com, unggahan tersebut dibagikan juga oleh akun Instagram @lowslowmotif, Sabtu (15/6/2024).

Padahal berdasarkan ketentuan Undang-undang, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Selain itu, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor juga harus dipasang.

Baca: Pelaku Kasus Bos Rental Pati Sembunyi di hutan, Berperan Injak Perut Korban hingga Hantamkan Batu

Baca: Oknum Guru Ngaji di Jember Nekat Cabuli 3 Muridnya saat Praktik Wudu di Musala

Peraturan ini menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 68 ayat 1.

Sementara sanksi yang melanggarnya, tertuang pada Pasal 280 UU LLAJ.

Setiap kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terekam Google Maps, Banyak Motor di Sukolilo Tidak Pakai Pelat Nomor"

# Kampung Bandit # Motor  # Sukolilo  # Google Maps # pati

Editor: winda rahmawati
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Google Maps   #Sukolilo   #Kampung Bandit   #motor   #mobil

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved