Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Sebut Iptu Rudiana Bikin Blunder Kasus Vina Cirebon, Penasihat Kapolri Ungkap Ancaman untuk Ayah Eky

Minggu, 16 Juni 2024 11:21 WIB
Tribunnews Bogor

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM — Iptu Rudiana ayah almarhum Eky disebut-sebut sebagai sosok yang sejak awal membuat kasus Vina Cirebon blunder.

Hal tersebut diungkap Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.

Karenanya, Aryanto Sutadi pun menganalisa nasib ke depannya Iptu Rudiana pasca-disorot dalam kasus kematian Vina dan Eky di tahun 2016.

Terlebih Iptu Rudiana telah diperiksa oleh Propam Mabes Polri terkait kasus Vina Cirebon.

Diungap Aryanto Sutadi, kasus Vina Cirebon telah jadi atensi Kapolri.

Karenanya pihak kepolisian pun gencar mencari fakta atas kasus kematian dua sejoli yang tewas delapan tahun lalu itu.

Termasuk dengan memanggil sejumlah saksi hingga memeriksa ulang para terpidana.

"Ini menjadi atensi khusus Kapolri. Beliau perintahkan untuk Propam, Irwasum turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspos. Tapi yang jelas sekarang ini proses yang dilakukan oleh Polda adalah kelanjutan daripada proses yang dulu dianggap sudah tuntas tapi dianggap bermasalah," ungkap Aryanto Sutadi dilansir TribunnewsBogor.com dari wawancara di Kompas TV, Minggu (16/6/2024).

Lebih lanjut, Aryanto Sutadi pun mengurai analisanya soal sosok Iptu Rudiana.

Menurut Aryanto Sutadi, Iptu Rudiana adalah sosok yang diduga merekayasa atau mengetahui rekayasa dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.

Baca: Viral Petisi hingga Diprotes Masyarakat, Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beachclub Gunungkidul

Karenanya Aryanto Sutadi pun menyebut Iptu Rudiana sebagai sosok yang blunder atau pembuat kesalahan.

Kendati demikian, Aryanto enggan gegabah mending Iptu Rudiana.

Termasuk dengan isu Iptu Rudiana merekayasa kasus kematian Vina dan Eky.

Meski begitu, penyidik harus jeli melihat apakah ada atensi negatif dari keterlibatan Iptu Rudiana dalam penangkapan para pelaku kematian Vina dan Eky.

Sebab dalam kasus tersebut, anak Iptu Rudiana sendiri lah yang jadi korbannya.

Jika nantinya Iptu Rudiana terbukti merekayasa kasus Vina Cirebon, Aryanto mengurai ancaman untuk ayah Eky, yakni terancam terkena pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.

"Kalau memang Rudiana melakukan penangkapan, gebukin dan sebagainya, kemudian merekayasa kasus supaya mereka ngaku, itu sudah jelas melanggar kode etik," imbuh Aryanto Sutadi.

Namun jika Iptu Rudiana tidak merekayasa kasus Vina Cirebon, maka ayah Eky tidak akan dijerat dengan kasus hukum.

Sebab sebagai polisi, Iptu Rudiana juga berhak memberikan atensi atas kasus kematian Vina dan Eky kendati Eky adalah anaknya.

"Tapi kalau dia waktu itu menangkap (pelaku) demi kecepatan dan setelah ditangkap, diserahkan ke reserse yang menangani, itu bukan pelanggaran kode etik, itu sifatnya dia sebagai polisi," ujar Aryanto Sutadi.

Untuk diketahui, anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Kepala Kepolisian No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Pemberian sanksi tersebut akan diberikan dengan disidangkan melalui sidang KKEP.

Baca: Dicap Kampung Bandit, Banyak Motor di Sukolilo Tak Pakai Pelat Nomor, Lokasi Terekam Google Maps

Dilansir dari hukumonline, merujuk pada Pasal 21 ayat (1), setidaknya terdapat 7 sanksi bagi anggota Polri yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran, di antaranya:

1. Perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela

2. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

3. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya satu minggu dan paling lama satu bulan.

4. Di pindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.

5. Di pindah tugas ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.

6. Di pindah tugas ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun

7. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sebut Iptu Rudiana Bikin Blunder Kasus Vina Cirebon, Penasihat Kapolri Ungkap Ancaman Untuk Ayah Eky

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #Iptu Rudiana   #Vina   #Cirebon   #Kapolri

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved