Sabtu, 10 Mei 2025

Dalam Sebulan Satres Narkoba Polres HSS Ungkap Tujuh Kasus Narkoba

Rabu, 30 Januari 2019 17:26 WIB
Banjarmasin Post

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengungkap tujuh kasus narkoba sejak 1 Januari hingga 25 Januari 2019.

Dari Tujuh kasus tersebut, semua tersangkanya warga HSS yang ditangkap di empat kecamatan, yaitu Kandangan, Angkinang, Padang Batung, dan Loksado.

Empat di antara tersangka tersebut diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, tiga lainnya obat Seledryl.

Kapolres HSS, AKBP Deddy Eka Jaya, melalui Kasatres Narkoba AKP Eddy Yulianto, pada press rilis di Aula MApolres HSS, Rabu (29/1/2019) menyatakan hanya bisa menghadirkan enam dari tujuh tersangka, yaitu Taufik Rahman (26(, Herwan Murgito (34), Zulfahrial Ipansyah (18), Aklianor (32), M Yasin Fadilah (24) serta M Khairul Fakhri (25).

"Sedangkan satu tersangka lagi, Muliadi (28) sedang sakit parah, akibat mengalami stroke pasca penangkapan," jelas Edi, yang didamping Kasub Bag Humas, Polres HSS, Iptu Gandi.

Disebutkan, Muliadi adalah seorang petani di Desa Malinau Kecamatan Loksado. Tersangka sebelum ditangkap di rumahnya memang sudah sakit-sakitan.

"Begitu, ditangkap dia langsung sakit dan kami serahkan ke pihak keluarga untuk dirawat. Tersangka ditangka 15 Januari 2019 puku 20.30 Wita, sempat dirawat di Puskesmas dan sempat koma dibawa ke rumah sakit karena stroke. Karena alasan tersebut, kami tak mungkin melakukan penahanan karena berisiko. Sekarang dia masih dalam pengobatan rawat jalan di rumahnya," kata Eddy.

Tersangka Muliadi sendiri dijerat pasal 196 UU RI Nomor 36 Tentang Kesehatan. DIa tertangkap anggota Polsek Loksado dengan barang bukti 549 butir obat jenis seledryl dan uang Rp 497.000 yang diduga hasil penjualan obat tersebut. Pasal yang sama dikenakan terhadap Taufik Rahman, yang ketahuan memiliki 48 buir seledryl yang diduga untuk disalahgunakan.

Begitu pula tersangka Zulfahrial Ipansyah, warga Jalan Sekolah Islam, yang kedapatan memiliki 1212 butir obat yang sama, dijerat pasal yang sama.

UNtuk empat tersangka lainnya, kasus sabu, yaitu Herwan Murgito,M Khairul Fahri, dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 tentang Narkoba. Adapun Aklianor dijerat pasal 114 ayat 1 jonto pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dari para tersangka sabu, Satnarkoba, jelas Eddy menyita total barang bukti 0,95 gram, dan dari para tersangka penyalahgunaan obat total barang yang disita 1809 butir.

"Semua tersangka masih dalam proses hukum, empat ditahan di Polres, tiga lainnya di Polsek Angkinang, Padang Batung dan Kandangan,"jelasnya.

Menurut Kasat Res Narkoba, saat ditangkap ada yang dari hasil penggeledahan, adapula yang tertangkap tangan. Mereka mengaku, membeli obat maupun sabu tersebut dari pengedar di Kandangan yang saat ini pemasoknya masih dalam penyelidikan dan pengembangan.

Ekspose pengungkapan kasus narkoba Polres HSS tersebut, dihadiri perwakilan dari Kejaksaan, Jajaran BNN Kabupaten HSS serta salah satu ulama yang mewakili MUI Kalsel.(banjarmasinpost.co.id /Hanani)

Editor: Novri Eka Putra
Sumber: Banjarmasin Post

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved