Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Bebas Bersyarat Berakhir, Pastikan Habib Rizieq Bebas Murni seusai 2 Tahun Jadi Warga Binaan

Senin, 10 Juni 2024 09:09 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) dipastikan menjalani bebas murni pada Senin (10/6/2024).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan masa bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir pada Senin (10/6).

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bakal menyandang status bebas murni.

Hal itu dikonfirmasi oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Deddy Eduar Eka Saputra.

Baca: Tanggapi Hasto Kristiyanto yang Dipolisikan, Habiburokhman: Hadapi Saja, Jangan Cemen

"Masa bimbingan dalam menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) berakhir tanggal 10 Juni 2024," kata Deddy.

Di sisi lain kuasa hukum HRS Aziz Yanuar juga mengatakan hal yang sama.

Ia mengatakan masa tahanan dari HRS yang merupakan kliennya itu akan berakhir hari ini.

Aziz menyebut, HRS telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana tertuang dalam perundang-undangan.

Dikatakan Aziz, nantinya Habib Rizieq sudah tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang selama ini telah dijalani selama kurang lebih 2 tahun.

"Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) Senin, tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Aziz.

Baca: Kondisi Terakhir Istri Habib Luthfi, Syarifah Salma Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung Habib Rizieq selama menjalani proses hukum.

Aziz juga turut menyampaikan ucapan terima kasih atas doa dari berbagai kalangan hingga Habib Rizieq bisa kembali ke masyarakat.

Adapun Habib Rizieq ditahan polisi terkait dua kasus.

Dalam kasus pertama, ia terjerat kasus penyiaran berita bohong dan divonis empat tahun penjara.

Sedangkan kasus kedua ia divonis delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Muhammad Ulung Dzikrillah
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso

# Habib Rizieq # bebas murni # warga binaan # Aziz Yanuar

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved