LIVE UPDATE
2 Tersangka Ditangkap Polisi akibat Hajar 3 Pemuda di Jalan Tunggu Raya Kota Semarang
Laporan wartawan Tribun Jateng - Iwan Arifianto
TRIBUN-VIDEO.COM- Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pemuda di Jalan Tunggu Raya, Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Dua tersangka meliputi Mohammad Farrel Ardan (19) warga Gajahmungkur dan Nur Akbar Maulana (19) warga Pedurungan.
Keduanya terbukti menghajar ketiga korban saat melintas di lokasi kejadian pada Kamis (30/5/2024) sekira pukul 02.30 WIB. (*)
# Semarang # kasus penganiayaan # Gangster
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Video
LIVE UPDATE
Buntut Kematian Karim Sukma Pengamen di Pasar Raya Padang, Warga Geruduk Kantor Walikota Padang
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.