Sabtu, 18 April 2026

LIVE UPDATE

2 Tersangka Ditangkap Polisi akibat Hajar 3 Pemuda di Jalan Tunggu Raya Kota Semarang

Jumat, 7 Juni 2024 16:21 WIB
Tribun Video

Laporan wartawan Tribun Jateng - Iwan Arifianto
TRIBUN-VIDEO.COM- Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pemuda di Jalan Tunggu Raya, Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Dua tersangka meliputi Mohammad Farrel Ardan (19) warga Gajahmungkur dan Nur Akbar Maulana (19) warga Pedurungan.

Keduanya terbukti menghajar ketiga korban saat melintas di lokasi kejadian pada Kamis (30/5/2024) sekira pukul 02.30 WIB. (*)

# Semarang  # kasus penganiayaan # Gangster

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Semarang   #kasus penganiayaan   #Gangster

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved