Terkini Nasional
Sekeluarga Sindikat Judi Online Bogor Ditangkap Polda Metro Jaya, Omzet Capai Puluhan Miliar Rupiah
TRIBUN-VIDEO.COM - Satu keluarga di Cibinong, Bogor, Jawa Barat ditangkap Polda Metro Jaya lantaran menjadi sindikat judi online.
Diketahui, hasil dari dua tahun beroperasi, sindikat judi online itu meraup omzet hingga puluhan miliar rupiah.
Mengutip Tribunnews pada (6/6), kabar itu disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Perlu diketahui, total orang yang ditangkap adalah 23 orang, lima orang yang merupakan satu keluarga ditambah dengan 18 admin lainnya.
Baca: Polda Sumsel Amankan 3 Pelaku Promotor Judi Online, 2 di Antaranya Pelajar
"Lima orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak ibu dan anak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Wira menjelaskan bahwa dari hasil jual beli chip sejak 2022 sampai dengan ditangkap, sindikat judi online itu bisa meraih omzet puluhan miliar rupiah.
"Penyelenggaraan jual beli chip tersebut, sejak tahun 2022 sampai dengan ditangkap, diperkirakan memiliki omset puluhan miliar rupiah," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Namun, Wira tak merinci secara pasti angka keuntungan yang didapat oleh sindikat judi online tersebut.
"Untuk terkait masalah keuntungan tentunya nanti akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut, karena kita harus membuka rekening mereka," ucapnya.
"Ini kalau antar lintas tahun ini harus melakukan melalui mekanisme perizinan yang cukup ketat di perbankan ya," sambungnya.
Baca: Anak Korban Bantah Tudingan Jadi Pemicu Kematian Sang Ibu, Sebut Tak Berjudi hingga Utang Rp 150 JT
Wira menjelaskan lebih lanjut dari hasil pemerikaan bahwa uang hasil kejahatan itu dibelikan oleh pengelola judi online untuk membeli kripto.
"Hasil jual beli chip tersebut ditransfer ke berbagai rekening untuk dibelikan kripto.
Saat ini, rekening-rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional judi online telah dilakukan pemblokiran oleh tim penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
"Saat ini, rekening-rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional daripada penyelenggaraan judi online tersebut berupa rekening bank, e-wallet dan akun kripto yang digunakan oleh para penyelenggara maupun admin untuk melakukan aktivitas jual-beli chip saat ini telah dilakukan pemblokiran oleh tim penyidik Subdit Jatanras polda Metro Jaya," jelasnya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satu Keluarga jadi Sindikat Judi Online di Cibinong: Omzet Puluhan Miliar, Untung Besar Beli Kripto
Program: Tribun Video Update
Host: Yessy Arisanti Wienata
Editor Video: Dandi Bahtiar
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
# Sindikat # Judi Online # Cibinong # Penangkapan
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Mantan Bendahara Dinkes Polman Ditahan, Uang Korupsi Rp2,1 M Dipakai Judi Online
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Susi Pudjiastuti Sentil Cak Imin yang Sindir Penjudi Online, Salahkan Pemerintah Tak Blokir Aplikasi
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Dramatis Penangkapan Pelaku Pembunuhan Remi, Sempat Adu Tabrak Mobil Polisi Vs Pelaku
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.