Selasa, 14 April 2026

Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, PBNU Langsung Ajukan Izin dan Buat PT

Kamis, 6 Juni 2024 20:20 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5/2024).(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved