Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, PBNU Langsung Ajukan Izin dan Buat PT
Kamis, 6 Juni 2024 20:20 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM - Ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5/2024).(*)
Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.