Terkini Nasional
Reaksi Pengacara Pegi seusai Aep Beri Kesaksian di Kasus Vina, Tak Terima dan Singgung Kejanggalan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan tengah melakukan upaya hukum lantaran keberatan terhadap status tersangka yang disematkan kepada kliennya.
Pasalnya, mereka meyakini, Pegi Setiawan bukan dalang kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.
Kuasa hukum Pegi mengaku telah mengajukan permohonan untuk menggelar perkara khusus kepada pihak berwenang.
Toni RM, salah seorang kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan menyampaikan, mereka telah melayangkan tiga surat permohonan.
Pertama, surat dilayangkan kepada Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri.
Disebutkan, surat tersebut telah diterima.
Baca: Saksi Kunci Liga Akbar Disebut Bakal Bongkar Skenario Kasus Vina, Ungkap Fakta yang Ditutupi
"Ada tiga surat yang kami layangkan, pertama surat dilayangkan kepada Karowassidik (Kepala Biro Pengawas Penyidikan) Bareskrim Polri dan telah diterima baik," ujar Toni saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (6/6/2024).
Selain kepada Karowassidik, surat permohonan juga dilayangkan ke Bareskrim Polri dan Kapolri.
Tujuan dari permohonan ini adalah untuk meninjau kembali status tersangka Pegi Setiawan, yang disebut-sebut sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan nama alias Perong.
Pasalnya, Toni menilai, Pegi yang masuk DPO dengan yang ditangkap kepolisian berbeda.
Hal ini dilihat dari ciri-ciri yang dikeluarkan polisi sebelumnya.
Baca: Produser & Sutradara Film Vina Cirebon Diperiksa Polda Jabar, Anggy Umbara: Ini Pertama Kalinya
"Kenyataannya yang ditangkap ini, Pegi Setiawan memiliki ciri-ciri rambutnya yang tidak keriting, umurnya juga sekarang 28 tahun bukan 30 tahun dan tinggalnya bukan di Banjarwangunan, melainkan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon," jelas dia.
Toni juga mengungkapkan adanya kejanggalan lain terkait bukti yang diajukan dalam persidangan.
Dalam persidangan, 11 pelaku tidak menggunakan tujuh sepeda motor jenis Suzuki Smash.
Namun, saksi Aep mendadak muncul dan menyebut jika Pegi menggunakan motor Suzuki Smash.
Toni menilai, kesaksian tersebut tak masuk akal.
"Maka banyak kejanggalan-kejanggalan yang menurut kami tidak mendasar," ujarnya.
(Tribun-Video.com/TribunCirebon.com)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus
# Kasus Pembunuhan # Pegi Perong # Vina Cirebon # Film Vina: Sebelum 7 Hari # viral # Polda Jabar
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews.com
TO THE POINT
Ini Hasil Penyelidikan Anak Gajah yang Tewas Tertabrak Truk, Induk Gajah Menunggu sampai Berjam-jam
12 jam lalu
Terkini Nasional
Video Terakhir Pratu Afrio Sebelum Gugur dalam Ledakan Dahsyat di Garut, Sudah Firasat?
14 jam lalu
Terkini Nasional
Tak Biasa! Postingan Jokowi Mendadak Diserbu Warganet usai Sowan ke Dosbingnya: Panen Dukungan Moral
15 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.