Rabu, 29 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

3 Hakim MA Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Buntut Putusan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Selasa, 4 Juni 2024 17:07 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) buntut putusan mereka soal batas usia calon kepala daerah.

Terkait laporan itu, KY pun segera memproses sesuai kewenangan mereka.

Tiga hakim MA yang dilaporkan adalah Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dilaporkan oleh Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam proses pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Baca: Ayah Kandung Bayi Laki-laki yang Dibuang di Desa Sula Mulya OKI Ditangkap, Kasus Dilimpahkan ke PPA

Direktur Gradasi Abdul Hakim menilai ketiga hakim tersebut melanggar asas ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara atau imparsialitas.

Menurutnya, hal tersebut di antaranya tercermin dari cepatnya proses permohonan pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terhadap UU Pilkada yang dilakukan Partai Garuda tersebut diputus oleh ketiga hakim.

Ia menduga proses pengujian undang-undang hingga putusan yang dikeluarkan hanya dalam tiga hari tersebut diprioritaskan menginga berdasarkan catatannya setidaknya MA membutuhkan waktu dalam hitungan bulan untuk memutus perkara pengujian undang-undang.

Baca: VIRAL NEWS: Kubu Pegi Boyong Sosok Saksi Istimewa yang Siap Bongkar Kronologi Kasus Vina Cirebon

Selain itu, proses pengujian dan putusan tersebut juga janggal karena dilakukan menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Dengan demikian, ia menduga putusan tersebut sarat muatan politis.

"Diduga kuat melanggar (kode etik dan pedoman perilaku hakim). Karena apa? Kenapa ini diprioritaskan?" kata dia di kantor Komisi Yudisial Jakarta pada Senin (3/6/2024).

"Artinya kalau diprioritaskan untuk seseorang, ada asas yang dilanggar, (yakni)asas imparsialitas. Seharusnya tidak terjadi. Harusnya hakim tidak ada keberpihakan," sambung dia.

Untuk itu, ia berharap KY untuk memanggil, memeriksa, dan melakukan investigasi.

Baca: Israel Chaos Diserang Rudal Hizbullah: Pemukiman Terbakar Warga Panik Kocar-Kacir, Netanyahu Dikecam

Hal tersebut, kata dia, di antaranya karena sifat pengujian undang-undang di MA yang tertutup.

"Kami tidak tahu ada apa di dalamnya sehingga kami datang ke sini untuk meminta kepada KY untuk memanggil ketiga hakim ini untuk didalami," kata dia.

(Tribun-Video/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Hakim yang Ubah Syarat Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah Dilaporkan ke Komisi Yudisial

# hakim MA # Mahkamah Agung (MA) # Komisi Yudisial # batas usia # kepala daerah

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nima ChalidaHusna
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved