Rabu, 14 Mei 2025

Viral News

Raup Ratusan Juta dari Video Porno Anak, Pelaku Pasang Tarif Rp 100 Ribu-Rp 350 Ribu ke Pelanggan

Jumat, 31 Mei 2024 20:35 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka pengedar video porno anak, Deki Yanto diketahui sudah meraup ratusan juta rupiah dari ratusan pelanggannya.

Deki mematok tarif mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu.

Modusnya adalah mengelola delapan akun X yang mempromosikan video-video porno anak.

Selain itu juga ada grup Telegram dengan berbagai nama.

Baca: Buru 398 Member Aktif Pelanggan Video Porno Anak, Polisi Bisa Kenakan Pasal Pidana

Deki mulai beroperasi sejak November 2022 silam hingga kini atau total satu tahun delapan bulan.

Setidaknya sudah ada 2010 video porno anak yang diedarkan oleh Deki.

Terkait asal-usul video tersebut, polisi menyebut pelaku mengunduhnya dari media sosial X kemudian dimasukkan ke dalam Telegram.

Terkait dengan kasus ini, polisi berkoordinasi dengan pihak X untuk melakukan pemblokiran terhadap akun pelaku.

Baca: Pelaku Jual 2010 Video Porno Anak Hampir 2 Tahun, Berasal dari Indonesia dan Luar Negeri

Saat ini, Deki sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Dia dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan/atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda di Bekasi Pasang Tarif Rp100 Ribu-Rp 350 Ribu ke Pelanggan Video Porno Anak, Begini Modusnya

# ratusan juta # video porno # tarif # pelanggan

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #ratusan juta   #video porno   #tarif   #pelanggan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved