Moeldoko Tegaskan Tapera Bukan Potong Gaji, Jelaskan Dibentuknya Komite Tapera
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan mekanisme program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan dengan potong gaji atau iuran melainkan tabungan.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Ia mengatakan bahwa tabungan tersebut bersifat wajib.
Hasil tabungan nantinya bisa ditarik saat memasuki usia pensiun sekaligus hasil pemupukannya.
Moledoko juga menjelaskan bahwa ada sistem pengawasan dalam program Tapera ini, dilakukan oleh Komita Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun Komite Tapera nantinya akan diketuai oleh Menteri PUPR dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan profesional.
Komite pengawasan ini dibentuk agar tidak terjadi seperti ASABRI yang menjadi ladang korupsi.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.