Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Beri Jalan Kaesang Pangerap Maju Pilgub Jakarta 2024

Kamis, 30 Mei 2024 17:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Putra sulung Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep kini bisa maju sebagai calon gubernur di Pilkada Serentak 2024.

Hal ini karena Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah.

Dikutip dari Kompas.com, Kaesang (29) sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada.

KPU sendiri akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September mendatang.

Baca: Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warning Jokowi ke Kapolri soal Kasus Vina hingga Budisatrio Maju Pilkada

Baca: Kemesraan Presiden Jokowi Ngevlog Bareng Ibu Iriana di Mobil Kepresidenan, Ungkap Rencana Kunker

Sedangkan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember.

Dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, batas usia calon kepala daerah diubah dari yang semula dibuat KPU.

Usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Oleh karena itu, Kaesang bisa mendaftar seandainya pada hari pelantikan usianya telah memenuhi batas tersebut.

Adapun pelantikan calon gubernur terpilih berbeda-beda jadwalnya di setiap daerah.

Untuk Jakarta, pelantikan akan dilangsungkan pada awal 2025 nanti atau setelah Kaesang genap berusia 30 tahun.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta"

#makhamahagung #pilkada #jakarta #kaesangpangarep

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved