HOT TOPIC
Mabes Polri Jelaskan soal Penghapusan 2 DPO di Kasus Vina: Belum Cukup Bukti
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mabes Polri buka suara soal banyaknya persepsi liar terkait dihilangkannya 2 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon bernama Andi dan Dani yang dianggap fiktif.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan dari penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar), penyidik tak menemukan bukti kuat soal keberadaan kedua nama tersebut.
"Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif," kata Sandi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Baca: Iri Teman Kerja Lebih Diperhatikan Bos, Wanita di Belitung Nekat Sewa Eksekutor untuk Menganiaya
Meski begitu, Sandi mengatakan jika ada bukti-bukti tambahan terkait sosok dua DPO ini nyata, maka dipersilakan untuk diberikan kepada Polri agar kasus tersebut terungkap secara terang benderang.
"Karena itu masih didalami, masih dikerjakan. Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih," jelasnya.
Di sisi lain, Sandi juga berterima kasih atas atensi yang diberikan sejumlah pengamat hingga pakar hukum terkait kasus Vina Cirebon agar polisi bisa melakukan penyidikan secara profesional.
"Ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus vina ini. Polri tidak sendiri, Polri banyak didukung banyak pihak polri diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa kebih terang benderang lagi," ungkapnya.
Dalam Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
Namun, fakta mengejutkan disebut polisi jika dua DPO lainnya bernama Andi dan Dani adalah fiktif.
Sehingga, polisi menyebut Pegi Setiawan merupakan pelaku terakhir yang diamankan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri Respons Soal 2 DPO Fiktif Kasus Vina Cirebon: Kalau Ada Bukti Tambahan Serahkan Ke Kami
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
AKBP Fajar Ajukan Banding seusai Disanksi PTDH atas 4 Perbuatan Tercela, Ada Dugaan Tersangka Lain?
Rabu, 19 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Sederet Aksi Kapolres Ngada: Pakai Narkoba, Cabul, Unggah Videonya ke Situs Dewasa Australia
Selasa, 11 Maret 2025
Viral News
Kapolres Ngada Positif Narkoba, Masih Ditahan di Propam Mabes Polri, Diduga Telibat 2 Kasus Serius
Rabu, 5 Maret 2025
VIRAL NEWS
LIVE: Hasil Urine Kapolres Ngada Positif Narkoba, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Asusila
Rabu, 5 Maret 2025
TO THE POINT
Mabes Polri Buka Suara soal Viral Kapolda Kalsel & Keluarga Diduga Doyan Flexing, Ulang Tahun Mewah
Selasa, 4 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.