Terkini Nasional
Kakak Mendiang Vina Keheranan dengan Polda Jabar yang Mendadak Hapus 2 DPO: Harus Diselidiki Lagi!
TRIBUN-VIDEO.COM - Marliyana, kakak almarhum Vina Cirebon, tak terima keputusan Polda Jawa Barat yang menghapus dua DPO kasus pembunuhan terhadap adiknya.
Marliyana heran atas keputusan penyidik yang tiba-tiba menyelesaikan penetapan tersangka dengan Pegi Setiawan (27) sebagai tersangka terakhir.
Di hadapan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Marliyana mengaku begitu kaget ketika polisi menyebut bahwa DPO kasus Vina hanyalah Pegi seorang.
Pasalnya, jika mengacu pada amar putusan pengadilan terdahulu, disebutkan bahwa DPO berjumlah tiga orang.
"Kami sangat kaget mendengarnya. Kami keluarga meminta kepada pihak kepolisian agar dua DPO ini ditelusuri lagi," kata Marliyana di Ombe Kofie Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Marliyana mendesak polisi untuk terus mencari dua DPO atas nama Dani dan Andi seperti yang disebutkan dalam putusan pengadilan.
Ia pun mengaku sangat keberatan jika polisi hanya menetapkan Pegi seorang sebagai DPO yang akhirnya ditangkap dan dijadikan tersangka.
Baca: Kebohongan Aep Saksi Kunci yang Lihat Vina & Eky Dilempari Batu di Terbongkar, Dibantah Keras Warga
"Karena kan di putusan awal disebutkan tiga (DPO), kenapa sekarang berubah hanya satu. Jadi keluarga sangat keberatan," ucap Marliyana.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea menyayangkan keputusan penyidik Polda Jawa Barat yang menyebutkan dua DPO kasus Vina adalah fiktif.
Hotman mengungkapkan, dengan keterangan dari kepolisian itu artinya ada enam versi keterangan soal jumlah tersangka dan DPO kasus Vina.
"Versi pertama, pada waktu tahun 2016, tujuh pelaku itu mengatakan ada tiga DPO. Ini semua ada BAP-nya, bahkan diuraikan semua jenis motornya, perbuatan apa yang mereka lakukan, cara memerkosanya, tujuh DPO itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama," ucap Hotman.
Kemudian, versi kedua, menurut Hotman tiba-tiba tujuh pelaku ini mencabut semua isi BAP atas saran orang tertentu.
Versi ketiga, Hotman menyebut jaksa tetap mengatakan dalam surat dakwaan bahwa ada delapan pelaku dengan tiga DPO.
Baca: Polisi Lakukan Pra-Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Cek Lokasi Nongkrong
Versi keempat, pada surat tuntutan disebutkan oleh jaksa ada delapan pelaku dan tiga DPO.
Versi kelima, di fakta persidangan, temuan hakim serupa, di mana dalam putusannya menyebutkan bahwa ada delapan pelaku dan tiga DPO.
"Di bagian akhir dari putusan hakim mengatakan ada tiga DPO, putusan itu sudah inkrah, sudah final," kata Hotman.
"Artinya apa? Ada enam versi yang tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan itu semua tidak benar, adalah fiktif. Jadi yang mana yang berlaku? Apakah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Atau penyidikan dalam dua minggu oleh penyidik?," tegasnya lagi.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Surawan menyatakan bahwa keterangan para pelaku berbeda-beda, ada yang menyebut jumlah pelaku 11 orang, sementara lainnya menyebut 13 orang.
Sementara itu, Pegi yang dihadirkan dalam konferensi pers, membantah tuduhan bahwa ia membunuh Vina dan Eki, menyebut tuduhan polisi sebagai fitnah.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kakak Vina Cirebon Tak Terima Polda Jabar Hapus 2 DPO yang Bunuh Adiknya: Kenapa Sekarang Berubah?
# Kasus Pembunuhan # Pegi Perong # Vina Cirebon # Film Vina: Sebelum 7 Hari # viral # Polda Jabar
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Viral Video Detik-detik Pria di Palembang Dibacok saat akan Akad Nikah, Ucap Ijab Kabul di RS
2 hari lalu
Tribun Video Update
Viral Video Calon Pengantin Pria Dibacok sebelum Akad, Prosesi Pernikahan Berlangsung di Rumah Sakit
2 hari lalu
Tribunnews Update
Viral Video Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk Dugem saat Pesta Perpisahan di Klub Malam, Kepsek: Kami Ditipu
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.