Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Polda Jabar Beberkan Peran Pegi Setiawan Alias Egi dalam Pembunuhan Vina, Kini Terancam Hukuman Mati

Senin, 27 Mei 2024 12:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jabar yakin Pegi Setiawan alias Perong alias Egi merupakan pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Hal ini diungkap saat konferensi pers terkait dugaan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina dan Eky, Minggu (26/5/2024) di Polda Jawa Barat.

Pegi Setiawan memiliki peran dalam pembunuhan Vina.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast juga menjelaskan kronologi hingga peran Pegi dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pegi Setiawan disinyalir berperan dalam penganiayaan terhadap Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meregang nyawa.

"(Perong) Menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor beat warna orange dan memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu.

Kemudian Perong membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Perong juga dituding memerkosa almarhumah Vina dan membunuhnya.

Bahkan Perong membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun kawasan Kabupaten Cirebon di tanggal 27 Agustus 2016.

Baca: Pakar Ekspresi Baca Gestur Pegi saat Konpers, Tak Tunjukkan Gejala Kemarahan hingga Gelengkan Kepala

Baca: Ayah dan Ibu Pegi Diperiksa Polisi, Berpotensi Jadi Tersangka Gegara Sembunyikan Sang Anak?

"Memukul korban Rizky, menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan membawa Rizky dan Vina ke Fly Over," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sebelum pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan Perong di TKP.

"Saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah yang biasa nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya.

Saksi mengenal lima wajah pelaku salah satunya Perong," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"PS merupakan teman masa kecil saksi, PS mempunyai nama panggilan Perong.

PS mempunyai motor smash warna pink. PS sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon," sambungnya.

Atas perbuatannya, kini Pegi terancam pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"(Perong terancam) Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat polisi mengungkap ancaman pidana untuknya, Perong terlihat geleng kepala sembari melihat ke arah kamera wartawan.

Gerak-gerik Pegi pun menjadi sorotan netizen.

(Tribun-Video/TribunJabar)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Peran Pegi Setiwan dalam Kasus Vina Dibongkar Polisi, Rudapaksa & Buang Mayat, Terancam Hukuman Mati

#pegi #eki #rudiana #vinacirebon #vina #kasusvina #cirebon #jawabarat

Editor: Tri Hantoro
Reporter: chalida husna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved