Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Hukuman Berat Menanti Pegi, Polisi Sebut Terancam Pidana Mati dalam Kasus Vina Cirebon

Minggu, 26 Mei 2024 19:46 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina Cirebon terancam pidana mati.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).

Mulanya, Jules menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Pegi, yakni turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Muhammad Rizky Rudian atau Eky.

Baca: 2 DPO Kasus Vina Dihapus, Hotman Langsung Tunjukkan Bukti Jumlah Buron di Salinan Putusan Pengadilan

"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," ucap Jules.

Lebih lanjut, ia menegaskan Polri akan menuntaskan perkara ini secara profesional.

Jules juga berujar, apabila masyarakat memperoleh informasi terkait tersangka lain dalam kasus ini, hal tersebut bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca: Percayakan Kasus pada Polisi, Keluarga Vina Harap Pegi Dihukum Mati jika Terbukti Membunuh

"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini, secara profesional bekerja secara prosedur dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation."

Jules mengungkapkan peran Pegi dalam kasus ini berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.

Peran Pegi ialah menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange, lalu memukul korban Rizki dan korban Vina menggunakan balok kayu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Pidana Mati

# Kasus Pembunuhan # Pegi Perong # Vina Cirebon # Film Vina: Sebelum 7 Hari # viral # Polda Jabar

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved