Rabu, 14 Mei 2025

Kelit Menpora Imam Nahrawi Usai Diperiksa KPK Soal Proposal Dana Hibah KONI

Kamis, 24 Januari 2019 19:21 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM - Menpora Imam Nahrawi mengklaim jika pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sudah mengikuti aturan dan sesuai mekanisme.

Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di KPK sekira lima jam. Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

"Ya, kalau soal mekanisme itu tentu saya harus mengikuti mekanisme aturan yang ada, baik yang dipayungi undang-undang, peraturan menteri keuangan, dan mekanismenya harus ditempuh dengan baik oleh siapa pun pejabat negara," ucap Imam usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Kendati begitu, Imam selalu berkelit ketika awak media menanyakan apakah dirinya sudah membaca proposal pengajuan dana hibah KONI sebelum menandatanganinya.

Ia hanya mengatakan jika tugas seorang menteri bukan hanya mengurusi soal proposal, namun banyak tugas lainnya.

"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal tapi banyak tugas-tugas lain, tentu kami itu punya yang namanya sekretaris, ada juga deputi sekretaris, merekalah yang urus," tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dikonfirmasi perihal dokumen yang disita pihaknya saat menggeledah kantor Imam pada Kamis, 20 Desember 2018 lalu.

"Salah satunya tentu perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora pasca penggeledahan lalu," kata Febri.

Diketahui KPK menggeledah ruang kerja Imam Nahrawi pada Kamis, 20 Desember 2018 lalu.

Lembaga antikorupsi itu menyita dokumen dan proposal terkait dana hibah dari ruang kerja Imam.

KPK menggeledah ruangan Imam sebab mekanisme pengajuan proposal dana hibah mesti melalui Menpora.

Dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka.

Dua di antaranya dari KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendum Jhonny E Awuy (JEA) selaku pemberi suap.

Sedangkan 3 orang lainnya dari Kemenpora selaku penerima suap yakni Deputi IV Mulyana, PPK Adhi Purnomo dkk, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018).

Adhi Purnomo, Eko Triyono dkk diduga menerima suap sekitar Rp318 juta dari pejabat KONI.

Sedangkan Mulyana diduga menerima uang dalam rekening yang ATM-nya dikuasi yang bersangkutan berisi saldo Rp100 juta.

Mulyana juga sebelumnya menerima sejumlah pemberian berupa 1 mobil Toyota Fortuner, uang Rp100 juta dari Jhonny E Awuy, dan smartphone Samsung Galaxy Note 9.

Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.

Sebelumnya terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Ilham Rian Pratama
Videografer: Ilham Rian Pratama
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved