Selasa, 21 April 2026

Terkini Nasional

BTP Bebas, Kalapas Klas I Cipinang Sebut Telah Sesuai Prosedur yang Berlaku

Kamis, 24 Januari 2019 14:42 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya mengatakan, prosedur pembebasan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) telah sesuai prosedur yang berlaku.

Ia juga menyebut pihaknya tidak memperlakukan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut istimewa.

"Ya memang seperti itu (prosedur pembebasan), enggak ada yang istimewa," ujarnya di Lapas Klas I Cipinang, Kamis (24/1/2019).

Ia menjelaskan, proses penyerahan surat pembebasan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu dibuat sehari sebelum seorang narapidana dibebaskan dan diserahkan di hari pembebasannya.

"Beliau dilepas di sana karena memang selama ini menjalani masa pidana di sana. Kalau ada napi lain yang kami titipkan di sana ya kami bebaskan di sana juga," kata Andika.

Seperti diketahui, Ahok dipenjara sejak 9 Mei 2017 lalu, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhinya hukuman dua tahun penjara lantaran tersangkut kasus penistaan agama.

Selama menjalani masa pidana, ia memperoleh remisi selama 3 bulan 15 hari sehingga total masa tahanan yang dijalani BTP ialah 1 tahun 8 bulan 15 hari sehingga ia dinyatakan bebas murni pada 24 Januari 2019 ini.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kapalas Cipinang Sebut Pembebasan Ahok Sesuai Prosedur

ARTIKEL POPULER:

Beredar Foto-foto yang Memperlihatkan Ahok Duduk Berdampingan dengan Bripda Puput Seusai Bebas

17 Kilogram Sabu dan 145 Butir Ekstasi Dimusnahkan di Halaman Mapolresta Banjarmasin

Terkena Proyek Pembuatan Siring, Warga Jalan Simpangan Pangambangan Mulai Membongkar Rumah

TONTON JUGA:

Editor: Fatikha Rizky Asteria N
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved