Pengacara Tersangka Kasus Vina Cirebon Ungkap Kejanggalan Sidang, Hasil Autopsi Tak Ada Luka Tusuk?
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim kuasa hukum delapan tersangka dalan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon dan pacarnya Eki akhirnya membeberkan sejumlah fakta baru.
Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon, pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.
Informasi yang diterima, kedelapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga kuasa hukum.
Mereka adalah Jogi Nainggolan yang memegang lima tersangka, masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.
Lalu, Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.
Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.
Titin telah mengungkap sejumlah fakta persidangan yang berbeda jauh dari tuntutan yang diterima oleh kliennya, Saka, dan terpidana lainnya.
Bahkan ia terang-terangan menyebut para terdakwa yang berada di penjara selama ini bukan lah para pelaku.
Titin menambahkan bahwa pada keterangan visum atau autopsi tidak ada luka tusukan benda tajam.
Ia menyebut pakaian yang dikenakan korban, yang diperlihatkan di persidangan, dalam kondisi utuh.
Menurutnya, perbedaan antara tuntutan dan hasil visum sangat mencolok.
Ia mengatakan dalam persidangan juga tidak pernah dibahas soal pemerkosaan.
Dengan banyaknya kejanggalan itu, kuasa hukum tersangka ini menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan harapan ada peninjauan kembali terhadap kasus ini.
Sumber: Tribun Jabar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.