Saka Tatal, Terpidana Kasus Vina yang Bebas Ngaku Jadi Korban 'Salah Tangkap'
TRIBUN-VIDEO.COM - Saka Tatal (23), terpidana yang dinyatakan bebas sejak 2020 dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, mengalami proses penangkapan yang dianggap penuh dengan kejanggalan.
Pengacara Saka Tatal, Titin, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berdasarkan keterangan di persidangan.
Menurut Titin sejak 2017 dia sudah menyampaikan kejanggalan-kejanggalan ini kepada media dan Komnas HAM, tetapi informasi tersebut tidak sampai ke pihak yang berkuasa.
Saka Tatal juga mengaku tidak tahu soal kronologi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki pada 2016 lalu.
Hal itu lantaran dirinya tidak berada di lokasi saat kejadian.
Diketahui, rumah Saka Tatal berlokasi di dekat SMPN 11 Cirebon.
Pada 2016 lalu, Saka mengatakan sebelum ditangkap ia sedang disuruh oleh paman membeli bensin.
Menurut Saka, dirinya menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.
Setibanya di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
Setelah bebas dari penjara pada 2020, ia baru mengetahui adanya tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.
Melalui pengakuannya, Saka Tatal berharap bisa memulihkan nama baiknya.
Ia mengaku semenjak kejadian itu dan bebas dari penjara dirinya kesusahan untuk bekerja.
Sumber: Tribun Jabar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.