VIRAL NEWS
Sandra Dewi dan Harvey Moeis Punya Perjanjian Pisah Harta, Kejagung Dalami Waktu Pembuatan
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepemilikan harta milik artis Sandra Dewi dan Harvey Moeis saat ini tengah didalami oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terdapat fakta bahwa Sandra dan Harvey ternyata memiliki perjanjian pisah harta.
Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam keterangan pada Rabu (15/5/2024) lalu menyatakan, pihaknya turut mendalami.
Menurut Kuntadi, pihaknya mendalami waktu pembuatan perjanjian tersebut, apakah dilakukan sebelum atau sesudah pidana.
Baca: Toko Emas Milik Sandra Dewi Luput dari Penyitaan, Pengacara: Didapat Sebelum Menikah
Baca: Jet Pribadi Harvey Moeis Jadi Sorotan Seusai Kasus Korupsi Mencuat, Pengacara Sebut Hanya Sewa
Kuntadi juga berujar, penyidik akan menguji kewajaran antara jumlah penghasilan Sandra Dewi sebagai artis dengan aset yang dimilikinya saat ini.
Sejauh ini Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi.
Kuntadi pun enggan berandai-andai soal perubahan status Sandra menjadi tersangka nantinya.
Ia menekankan, penetapan tersangka hanya berdasar alat bukti yang ada.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi"
# Sandra Dewi # Harvey Moeis # Kejaksaan Agung
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Pengadaan Motor Listrik dan Sepatu yang Menyeret Dadan Cs
5 hari lalu
Tribunnews Update
Dadan Hindayana Jalani Proses Hukum, Momen Digiring ke Mobil Tahanan Kejagung Jadi Perhatian
5 hari lalu
Tribunnews Update
Kejagung Geledah Kantor BGN Selama Berjam-jam, Ruang Pimpinan Dikabarkan Telah Disegel
5 hari lalu
Tribunnews Update
Usai Pergantian Jajaran Pimpinan, Kantor Badan Gizi Nasional Jakarta Digeledah Kejaksaan Agung
5 hari lalu
Terkini Nasional
Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Selama 15 Jam, Penyidik Kejagung Angkut Sejumlah Dokumen
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.