Jumat, 17 April 2026

Terkini Daerah

Paksa Penumpang Ajak Jalan-jalan, Driver Ojek Online Cabuli Perempuan di Bawah Umur

Rabu, 23 Januari 2019 16:32 WIB
Surya Malang

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Jombang menciduk Yulianto (40), driver ojek online (Ojol) Grab, warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang.

Ini karena yang bersangkutan nekat mencabuli siswi di bawah umur, sebut saja bernama Mawar (14), warga Kecamatan Peterongan, Jombang.

Kini Yulianto harus mendekam di sel Mapolres Jombang

"YT (Yulianto) kami amankan. Kasusnya ditangani di unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)," terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, saat rilis kasus tersebut, Selasa (22/1/2019).

Kronologi

Dikatakan Azi Pratas, kasus pencabulan bermula ketika pelaku menjemput korban di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota, sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat lalu (18/1/2019).K

Korban hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Peterongan, usai belajar kelompok di rumah temannya.

"Karena tidak ada yang jemput, korban pesan ojek online Grab lewat aplikasi di ponselnya," bebernya.

Tak lama setelah itu, pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB.

Sebagaimana ojek online pada umumnya, pelaku juga mengenakan atribut perusahaan, yakni Grab.

"Pelaku menggunakan jaket hitam kombinasi hijau," imbuhnya.

Di tengah perjalanan, pelaku menyampaikan maksudnya untuk mengajak korban jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Namun ajakan pelaku ini ditolak korban. Pelaku lantas merayu korban dengan mengajak nongkrong di kafe yang disukai korban.

Karena terus didesak, korban akhirnya menyetujui ajakan pelaku. Kesempatan itu pun dimanfaatkan pelaku.

Untuk laporan ke perusahaan agar terlihat sudah mengantarkan penumpang sampai tujuan, pelaku melajukan kendaraan sampai dekat rumah korban.

"Namun tidak sampai rumah korban, pelaku berhenti dan mengkonfirmasi aplikasinya, pelanggan telah sampai ke tujuan. Selanjutnya aplikasi dimatikan," imbuh Kasatreskrim Azi Pratas.

Selanjutnya pelaku membonceng korban ke rumah kakaknya di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan.

"Alasannya akan mandi dahulu sebelum ngopi," bebernya.

Tak curiga, korban santai saja saat diajak pelaku masuk ke rumah.

"Kebetulan korban juga perlu nge-charge ponselnya," kata AKP Azi Pratas Guspitu.

Pelaku yang sudah tak sabar lantas menggiring korban masuk ke dalam kamar.

"Di dalam kamar itulah, pelaku menidurkan korban di kasur kemudian meremas-remas payudara korban dan juga menciumi bibir korban," bebernya.

Mendapat pelakuan seperti itu, korban memberontak dan mengancam berteriak-teriak minta tolong.

"Akhirnya pelaku ketakutan dan menghentikan perbuatannya," imbuhnya.

Korban segera menghubungi teman-temannya minta dijemput, dilanjutkan menghubungi petugas.

Sejumlah tim buru sergap beserta unit PPA Polres Jombang segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti diamankan petugas.

Di antaranya satu buah ponsel, satu jaket ojek online hitam kombinasi hijau, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB, satu jaket Levis biru, satu buah leging hitam.

Pelaku tak berkutik saat digelandang petugas ke Mapolres Jombang untuk diperiksa. Kepada petugas dirinya mengaku baru sekitar empat bulan menjadi ojek online.

Atas perbuatannya, sambung Azi Pratas, tersangka terancam dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

”Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Pratas menegaskan.

Driver Ojek Online Cabuli Penumpang di Semak-semak

Aksi tak terpuji driver ojek online sebelumnya juga terjadi di Bandar Lampung.

Driver ojek online, yang diketahui bernama Suban Qohar (24), warga Sukamenanti, Kecamatan Kedaton ini melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang wanita yang tidak lain adalah penumpangnya sendiri.

Berikut 5 fakta kejadian tersebut, dilansir Surya.co.id dari tribunlampung.co.id:

1. Kenalan seminggu sebelum kejadian

Kapolsek Kedaton Kompol Anung menuturkan peristiwa ini terjadi Kamis malam, 6 September 2018, dan menimpa KK (22), warga Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

"Ya kejadian itu hari Kamis lalu, tempat kejadian perkara di Jalan Rusa Sukamenanti Kedaton," ungkapnya, Minggu 9 September 2018.

Dari hasil keterangan tersangka, lanjut Anung, percobaan pencabulan ini bermula perkenalan antara pelaku dan korban seminggu sebelum kejadian.

"Jadi pelaku ini mendapat order dari korban seminggu sebelum kejadian, dari perkenalan itu, pelaku intens melakukan komunikasi melalui aplikasi chat," tuturnya.

Dua Rumah Terbakar di Desa Bontoraja Bulukumba, Diduga Akibat Hubungan Pendek Arus Listrik

2. Ajak makan malam, tapi malah membawa ke semak-semak

Selanjutnya, kata Anung, pelaku mengajak makan malam pada hari Kamis, 6 September 2018, di Mall Boemi Kedaton.

"Belum sampai ke MBK, kendaraan dibelokkan ke Jalan Rusa, ke rumah kosong yang bersemak-semak, dan di situlah terjadi perbuatan cabul," kata Anung.

Sidak, Wali Kota Parepare Temukan Sejumlah ASN Bolos

3. Teriakan korban

Tetapi, beber Anung, korban mencoba melawan dengan berteriak meminta tolong.

"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara dan kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul, dan pelaku langsung diserahkan ke kami," bebernya.

4. Pelaku terancam 9 tahun penjara

Anung pun menuturkan, saat ini pihaknya masih memproses pelaku, dengan mengancam pelaku pasal 289 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

"Kami amankan, dan kami ancam pasal 289 pencabulan dengan hukuman sembilan tahun," tutupnya.
Terungkap! Ini Alasan Najwa Shihab Tolak Tawaran Jadi Ketua Tim Sukses Jokowi-Maruf

5. Imbauan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung

Sementara itu menanggapi peristiwa ini, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada.

"Jadi para pelanggan online untuk lebih waspada lagi, kalau ada kendaraan dengan aplikasi beda tolak saja," sebutnya.

Harto pun juga mengimbau kepada para driver untuk waspada juga saat mengambil order pada malam hari.

"Untuk antisipasi juga para driver diminta waspada pada malam, biasanya kejahatan jalanan terjadi pada malam hari," tandasnya. (Suryamalang.com / Sutono)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Driver Ojek Online Bawa Siswi Masuk ke Dalam Kamar, Mandi Sebelum Ngopi, Lalu Terdengar Teriakan

ARTIKEL POPULER:

Ditanya Pilih Jokowi atau Prabowo, Begini Jawaban dan Saran Cak Nun

Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya

Video Detik-detik Personel Band Seventeen Diterjang Tsunami di Banten saat Tampil, 2 Orang Meninggal

Editor: Radifan Setiawan
Sumber: Surya Malang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved