Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kejagung Beber Alasan Panggil Sandra Dewi Kedua Kalinya, Diam-diam Masuk Lewat Basement

Rabu, 15 Mei 2024 17:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aktris Sandra Dewi kembali dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kedua kalinya.

Diketahui, Sandra Dewi memenuhi panggilan itu pada Rabu (15/5/2024).

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timas tahun 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Sandra Dewi ikut terseret lantaran suaminya, Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dikutip dari Tribunnews, rupanya, Sandra Dewi diam-diam menyambangi Kejagung.

Ia diketahui datang lebih awal dan tak melewati pintu utama.

Sandra difasilitasi masuk gedung lewat basement Gedung Kartika, Kejagung.

Sandra tiba sekira pukul 8.00 WIB dengan pakaian serba hitam.

Lebih lanjut, Kejagung pun membeberkan alasan memanggil Sandra Dewi lagi.

Pemeriksaan kedua ini dilakukan untuk mendalami asal-usul kepemilikan aset dari istri Harvey Moeis tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi.

Ketut memastikan, perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dan Sandra tak akan menghalangi proses penyidikan yang ada.

"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," jelasnya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Kejagung Panggil Sandra Dewi Kedua Kalinya, Difasilitasi Masuk Gedung Lewat Basement

Baca: Kejagung Periksa Sandra Dewi soal Temuan Baru Korupsi Harvey Moeis, Pengacara: InsyaAllah Hadir

Baca: Kejagung Kembali Periksa Sandra Dewi terkait Kasus Timah Harvey Moeis, Statusnya Masih Saksi

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini #sandradewi #sandradewiharveymoeis #kasuskorupsi #timah

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved