Selasa, 13 Mei 2025

VIRAL NEWS

Klarifikasi Dishub soal Video Viral Anggotanya Diduga Palak Pedagang Martabak & Ancam Pakai Surat

Rabu, 15 Mei 2024 14:32 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Dinas Perhubungan akhirnya buka suara soal anggotanya yang viral gegara diduga memalak 5 loyang martabak ke pedagang.

Kadishub Medan Iswar Lubis dalam keterangannya pada Rabu (15/5) memberikan klasifikasinya.

Seusai viralnya video itu, Iswar pun sudah memanggil petugas Dishub Medan yang terlibat dalam video viral tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kronologi kejadian bukanlah seperti yang ada dalam video viral tersebut.

Menurutnya narasi yang beredar di media sosial berbeda dengan kejadian sesungguhnya.

Baca: Geger! Oknum Petugas Dishub Medan Minta Martabak Gratis, Ancam Pedagang Pakai Surat Larangan Jualan

Baca: Hotman Paris Geram Oknum Petugas Dishub Medan Diduga Palak Pedagang Martabak: Ayo Usut!

Kadishub Medan pun mengaku percaya dengan kronologi yang diceritakan anggotanya tersebut.

Ia mengatakan anggota Dishub Medan yang terlibat keberatan dengan narasi yang beredar.

Oleh karena itu pihaknya langsung membuat surat laporan ke pihak kepolisian.

Ditegaskannya, tidak ada mediasi yang akan dilakukan Dishub Medan terhadap pembuat video viral tersebut.

Pasalnya permasalahan ini disebutnya sudah mencoreng nama baik Dishub Medan

Lebih lanjut, Iswar mengungkap kronologi versi anggotanya.

Menurutnya kejadian bermula saat petugas Dishub melihat pedagan martabak itu berjualan di atas trotoar.

Saat itu, para petugas memang sedang melakukan penertiban PKL di area tersebut.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tanggapan Kepala Dishub Medan, Viral Oknum Petugas Dituduh Minta Martabak Gratis, Pedagang Diancam

# Kadishub Medan # Dishub Medan # memalak 

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #Kadishub Medan   #Dishub Medan   #memalak

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved