Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Bidik Tersangka Lain

Selasa, 14 Mei 2024 17:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkap Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo dalam jumpa pers pada Selasa (14/5/2024).

Seperti diketahui, bus pengangkut rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana itu mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Kecelakaan tersebut terjadi lantaran bus mengalami rem blong.

Dikutip dari Tribunnews, pihak kepolisian telah memeriksa 13 saksi, termasuk dua saksi ahli dalam kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan Sadira, sang sopir bus, sebagai tersangka.

Baca: Polisi Ungkap 4 Poin Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang

Baca: Bus Ranau Indah Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung Barat, Beruntung Seluruh Penumpang Selamat

Sadira pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 24 juta.

Ia terbukti lalai lantaran bus yang dikendarainya tak layak jalan.

Akibatnya, Sadira dijerat pasal 311 ayat lima Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka."

Meski telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian tak menutup kemungkinan terkait adanya tersangka lain.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Sadira Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Terancam 12 Tahun Penjara

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved