TRIBUNNEWS UPDATE
Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Bidik Tersangka Lain
TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo dalam jumpa pers pada Selasa (14/5/2024).
Seperti diketahui, bus pengangkut rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana itu mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Kecelakaan tersebut terjadi lantaran bus mengalami rem blong.
Dikutip dari Tribunnews, pihak kepolisian telah memeriksa 13 saksi, termasuk dua saksi ahli dalam kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan Sadira, sang sopir bus, sebagai tersangka.
Baca: Polisi Ungkap 4 Poin Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang
Baca: Bus Ranau Indah Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung Barat, Beruntung Seluruh Penumpang Selamat
Sadira pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 24 juta.
Ia terbukti lalai lantaran bus yang dikendarainya tak layak jalan.
Akibatnya, Sadira dijerat pasal 311 ayat lima Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka."
Meski telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian tak menutup kemungkinan terkait adanya tersangka lain.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Sadira Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Terancam 12 Tahun Penjara
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Respons Psikolog soal Kebijakan Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer: Pendidikan Militer Tak Cukup
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Usulan Pencopotan Gibran Dinilai Hanya Adu Domba dengan Prabowo: Tak Ada Pijakan Hukum yang Jelas
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Komnas HAM Kritik Wacana Vasektomi Usulan Dedi Mulyadi, Sebut Bansos Ditukar dengan Otoritas Tubuh
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos Tuai Pro & Kontra, Pesan Hercules ke Kapolda soal Bakar Mobil
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
MUI Tegaskan Vasektomi Haram Jadi Syarat Bansos usai Usul Dedi Mulyadi, Ungkap Syarat Diperbolehkan
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.