Pemerintah akan Larang Pembangunan di Tempat Rawan Bencana
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah akan melarang pembangunan di tempat-tempat rawan bencana.
Hal tersebut dinyatakan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Puan menjelaskan, pelarangan tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah korban, bila terjadi bencana.
"Terkait dengan wilayah-wilayah mana yang tidak boleh dibangun rumah dan lain-lain, itu juga sedang kita tentukan dengan teman-teman Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang), BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika), dan Geologi," kata Puan Maharani.
Putri Presiden RI ke lima itu juga menjelaskan, selain melarang pembangunan di tempat-tempat rawan bencana, pemerintah juga terus meningkatkan pendidikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mitigasi bencana alam.
Sehingga masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah rawan bencana alam bisa lebih sigap dalam menghadapi bencana yang tiba-tiba terjadi.
Sebagaimana diketahui, rentetan bencana telah terjadi, khususnya di tahun 2018 lalu, dari gempa lombok, gempa dan tsunami Palu-Donggala, serta tsunami di Lampung-Pandeglang.
Korban jiwa dari rentetan bencana tersebut, tidak sedikit.(*)
Reporter: Lendy Ramadhan
Videografer: Lendy Ramadhan
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Narasi yang Tuding Puan, AHY & Rizieq Shihab Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu
6 hari lalu
LIVE UPDATE
Update Penanganan Longsor Terjang 3 Kecamatan di Wonosobo, Akses Jalan Sempat Tertutup
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
PDIP Habis Kesabaran, Tetap Polisikan Pemilik YouTube Penuduh Puan Jadi Koordinator Ijazah Jokowi
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
PDIP Siap Polisikan Pemilik Channel YouTube Tuduh Puan Jadi Koordinator Kasus Ijazah Jokowi
Jumat, 27 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Hangat Puan Maharani Hadiri Halalbihalal PDIP di Menteng dan Ucapkan Idul Fitri Pada Wartawan
Sabtu, 21 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.