Senin, 12 Mei 2025

Opini Tokoh

Terkait Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Ini Tanggapan Mahfud MD

Selasa, 22 Januari 2019 11:51 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Selasa (22/1/19).

Mahfud MD menilai bahwa Abu Bakar Baasyir tidak mungkin bebas murni.

Mahfud menambahkan bahwa hakim telah memutuskan Abu Bakar Baasyir bersalah.

Sehingga menurutnya, pembebasan Abu Bakar Baasyir dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi.

"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah. Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," tulisnya.

Setelah itu, seorang netizen dengan akun @Edwinstreach menanggapi dengan melempar sebuah pertanyaan terkait hak presiden untuk memberikan grasi.

"Tapi bukankah presiden punya kewenangan preogratif untuk memberikan grasi dgn alasan yuridis/kemanusiaan? Tpi refrensi lain juga tindakan presiden ini juga bisa jadi blunder. Bukan gitu prof?," tulis akun @Edwinstreach.

Lantas Mahfud MD memberikan pencerahan bahwa Abu Bakar Baasyir tidak mengaku bersalah sehingga presiden tidak bisa memberikan grasi.

Tak hanya itu, Abu Bakar Baasyir diputus bersalah oleh pengadilan.

"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi. Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan. Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," tulisnya.

Kemudian, Mahfud MD menjelaskan syarat pembebasan bersyarat.

"Selain syarat2 administrarif lainnya, bebas besyarat hrs dimulai dgn terpenuhinya keadaan: 1) Menurut hukum positif hrs sdh menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau; 2) Mnrt konvenvensi internasional ybs hrs sdh berusia 70 thn," tulisnya.

Diketahui, pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi baru tentang wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Abu Bakar Baasyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Keluarga Abu Bakar Baasyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.

Alasannya, Abu Bakar Baasyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh.

Kesehatannya pun semakin memburuk.

Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Abu Bakar Baasyir atau tidak.

Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?"

"Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.

Wacana pembebasan Abu Bakar Baasyir sebenarnya sudah mencuat sejak 2017 setelah keluarganya mengajukan permintaan kepada Presiden.

Sempat tenggelam, wacana itu kembali mencuat, awal Januari 2019.

Penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Yusril mengatakan, pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Setelah bebas nanti, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril, kala itu.

Pembebasan Abu Bakar Baasyir itu akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

Abu Bakar Baasyir sendiri meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel.

Dikabarkan Tolak Teken Syarat Taat Pancasila

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Jokowi, mengungkapkan proses pemberian pembebasan kepada Abu Bakar Baasyir sempat terganjal.

Sebenarnya, Abu Bakar Baasyir sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa hukumannya.

Namun, Abu Bakar Baasyir menolak karena diwajibkan menandatangani pernyataan taat pada Pancasila dan tidak mengulangi tindak pidananya.

Berdasarkan Pasal 84 Permenkumham 3/2018, syarat ini diwajibkan untuk narapidana terorisme.

"Syarat bebas bersyarat antara lain setia kepada Pancasila, Ustaz Abu menyatakan saya enggak mau teken dan lebih memilih dalam tahanan sampai dengan penjara selesai," ungkap Yusril Ihza Mahendra di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019), dilansir Tribunnews.com.

Abu Bakar Baasyir beralasan, dirinya hanya ingin taat kepada Islam. Padahal, menurut Yusril Ihza Mahendra, nilai dalam Islam sudah tertuang dalam Pancasila.

Kemudian Abu Bakar Baasyir juga menolak menandatangani pernyataan tidak melakukan perbuatan pidananya.

Dirinya beralasan tidak pernah mengakui melakukan perbuatan pidana terorisme.

"Saya paham jalan pikiran beliau dan enggak mau berdebat dengan beliau. Jadi saya cuma ketawa aja," tutur Yusril Ihza Mahendra.

Namun akhirnya Abu Bakar Baasyir mendapatkan pembebasan tanpa syarat melalui kebijakan Presiden Joko Widodo. Sehingga, Abu Bakar Baasyir bisa bebas tanpa harus menandatangani syarat-syarat tadi.

Klarifikasi Abu Bakar Baasyir

Pihak kuasa hukum Abu Bakar Baasyir mengklarifikasi perihal kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.

"Mengenai ustaz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustaz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Muhammad Mahendradatta, di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019), dilansir Kompas.com.

Mahendradatta menjelaskan, salah satu dokumen itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Abu Bakar Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Mahendradatta mengungkapkan bahwa Baasyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.

Hal itu yang menjadi dasar Baasyir tidak ingin menandatangani dokumen tersebut.

Dengan membubuhkan tanda tangannya, mengartikan bahwa Baasyir mengakui kesalahannya.

"Beliau tidak tahu itu latihan militer, dikirain itu latihan persiapan untuk para mujahid yang ingin berangkat ke Palestina. Cuma itu saja, kemudian latihan-latihan yang bersifat dikatakan sosial," jelasnya.

"Itu pengertian ustaz, jadi kalau ada tuduhan bahwa ustaz sudah tahu dan membentuk angkatan perang dan lain sebagainya itu, ustaz tidak pernah mau," sambung dia. (TribunJateng.com/Woro Seto)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tanggapi soal Abu Bakar Baasyir, Mahfud MD: Tidak Mungkin Dikeluarkan dengan Bebas Murni

ARTIKEL POPULER

Baca: Ayah Bunuh dan Mutilasi Putrinya karena Tak Menurut, Simpan Potongan Tubuh di Kulkas sebelum Dikubur

Baca: Gunung Agung Meletus Lagi, Semburkan Abu Setinggi 2.000 Meter di Atas Puncak Kawah

Baca: Dikabarkan Menghilang, Wakil Bupati Trenggalek Ternyata Menghadiri Acara di Eropa

 

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved