TO THE POINT
Pengamat Singgung Sistem Presidensial Rasa Parlementer Usai Rencana Prabowo Tambah Kursi Kementrian
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menanggapi rencana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementrian dari 34 menjadi 40.
Ia mengingatkan bahwa presiden terpilih, tidak bisa serta merta menambah jumlah kementrian tanpa merevisi undang-undang.
Disebutnya hal itu akan melanggar hukum, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara.
Dilansir dari Tribun Jakarta, Ginting menjelaskan pada pasal 12,13, dan 14 UU Kementrian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementrian yakni sebanyak 34.
Ia pun berharap agar Prabowo tidak sekedar mengakomodasi kepentingan partai politik yang justru pada saat pilpres menjadi lawan politiknya.
"Jika Prabowo akan menambah jumlah kementerian dengan mengakomodasi lawan politiknya, artinya Prabowo gamang dan tidak yakin dapat mengendalikan pemerintahannya dengan efektif," ungkapnya.
Kondisi seperti ini, mirip seperti era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Jokowi yang ketakutan dengan lawan politiknya.
Sehingga disiasati dengan merangkulnya dalam kabinet.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa memang sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial namun pada prakteknya penuh dengan rasa parlementer. (Tribun-Video.com/RisaAsmarani)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rencana Prabowo Tambah Kementerian, Pengamat Singgung Sistem Presidensial Rasa Parlementer
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Kondisi Nikita Mirzani seusai Ditahan atas Dugaan Pemerasan Diungkap: Sehat, Jadi Lebih Religius
Jumat, 2 Mei 2025
To The Point
Dedi Mulyadi Usul Buat Satgas Anti-premanisme, Kini Diancam akan Digeruduk 50 Ribu Anggota Hercules
Jumat, 2 Mei 2025
To The Point
Sosok Lucas Valentino Joki UTBK: Mahasiswa ITB Menyamar Jadi 4 Peserta, Dibayar sampai Rp 50 Juta
Jumat, 2 Mei 2025
To The Point
Wacana Gubernur Dedi Mulyadi yang Jadikan Vasektomi Syarat Bansos Rp 500 Ribu Tuai Pro & Kontra
Jumat, 2 Mei 2025
To The Point
Prabowo Janji Sahkan RUU Perampasan Aset di Hari Buruh 2025: Masuk Prolegnas, Gagal di Era Jokowi
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.