Senin, 31 Maret 2025

Terkini Daerah

Ambil Layangan Putus, Kakak Beradik malah Tersengat Listrik hingga Ibunya Terpental saat Menolong

Selasa, 22 Januari 2019 09:29 WIB
Tribun Pontianak

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua bocah tersengat listrik di Parit Tengkorak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, saat mengambil layangan yang putus, Senin (21/1/2019).

Dikutip dari Tribunpontianak.co.id, kedua bocah tersebut merupakan kakak beradik.

Kapolsek Sungai Raya Kompol Suanto menjelaskan, kedua bocah tersebut tersengat listrik saat mengambil layangan putus di dekat rumahnya.

"Korbannya, Anselmus Stiven kelahiran 4 Juli 2007 dan meninggal dunia, sementara adiknya Stefanus Hengki Setiawan selamat dengan luka di tangan kanan dan leher bagian belakang," ujar Kompol Suanto.

Suanto menyebutkan, ibu korban sempat berusaha menolong.

Namun, ibu korban terpental karena segatan listrik.

"Awalnya 2 orang korban yang sedang berada di dalam rumahnya melihat sebuah layangan putus jatuh di samping rumahnya, lalu korban Stefanus Hengki atau yang akrab disapa Asen keluar mengambil layangan tersebut. Kemudian disusul oleh abangnya yang akrab disapa Apen, setelah layang tersebut di pegang oleh kedua korban ternyata ada aliran listrik karena tali layang terbuat dari kawat dan nyangkut di kabel listrik PLN," ujar Suanto.

Ibu korban berteriak meminta tolong setelah terpental akibat sengatan listrik.

"Karena terpental lalu ibu korban teriak teriak minta tolong warga sekitar kemudian warga sekitar membantu menolong korban dengan memutuskan tali layangan yg terbuat dari kawat yang nyangkut pada kabel listrik PLN. Setelah itu kedua korban ditolong dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil pick up milik Rudi, namun salah satu korban, Apen (Abang) meninggal dunia, sedangkan korban Asen (adik) di rawat di rumah sakit, korban meninggal saat ini di rumah duka," ucap Kompol Suanto.

Terkait kejadian tersebut, Plt Kasatpol PP Kubu Raya Frans Randus ikut menanggapi.

Ia menyebut tali layangan yang terbuat dari kawat seharusnya sudah dilarang.

"Secara normatif memang dilarang selain bisa membahayakan jiwa para pemainnya seperti kasus ini," ujar Frans Randus, Senin (21/1/2019) malam.

Ia juga menyebut layangan menggunakan kawat mengganggu ketertibn umum.

"Ini juga mengganggu ketertiban umum serta mengganggu kepentingan umum seperti mengganggu jaringan listrik," tutup Frans.

(Tribun-Video.com / Teta Dian W)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Dua Bocah Kesetrum di Parit Tengkorak, Berikut Penjelasan Kapolsek

ARTIKEL POPULER

Baca: Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Akan Mengambil Sikap jika Pembebasan Tidak Terlaksana

Baca: Gempa Kembali Guncang Talaud Sulawesi Utara dengan Magnitudo 5,1

Baca: Gerebek Restoran Terkenal untuk Sertifikasi Halal, Petugas Malah Temukan 30 Jimat untuk Penglaris

 

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Tribun Pontianak

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved