Kamis, 15 Mei 2025

Kasus Korupsi

Pemkot Batam Minta PNS Iuran Rp50 Ribu Per Orang demi Ringankan Hukuman Terpidana Korupsi Pegawainya

Senin, 21 Januari 2019 20:12 WIB
BBC Indonesia

TRIBUN-VIDEO.COM - Abd Sammad mantan Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, yang tersandung kasus korupsi.

Dirinya terjerat kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ tahun 2011.

Dikutip Tribun Video dari BBC Indonesia, MA menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp626,36 juta.

Jika tidak sanggup membayar denda, maka masa hukumannya akan ditambah menjadi lima tahun enam bulan.

Namun bila sanggup membayar denda, dirinya akan bebas dari Rutan Klas 1 Tanjung Pinang pada akhir Desember 2018 lalu.

Dengan denda yang dijatuhkan padanya, Pemkot Batam mengaku pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pegawai PNS untuk iuran membantu terpidana korupsi tersebut.

Adanya surat perintah tersebut dibenarkan oleh M Sahir Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Tujuannya yakni meringankan beban denda yang harus ditanggung terpidana korupsi tersebut.

Surat itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Batam, serta Inspektorat Daerah Kota Batam.

Surat tersebut dilayangkan setelah istri Sammad mengirimkan surat permohonan bantuan kepada pemerintah kota Batam.

"Dasarnya sederhana sekali, ini terkait jiwa korsa terhadap sesama pegawai," ujar Sahir di Kantor Wali Kota Batam kepada wartawan Muhammad Zuhri, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Ia melanjutkan Pemkot meminta pada para PNS untuk iuran minimal Rp50 ribu per orang.

Namun setelah surat tersebut menjadi viral di masyarakat, Sahir mengakui hal itu adalah sebuah kesalahan.

Ke depan, katanya, ketika pihak pemerintah kota mengajak para PNS menunjukkan jiwa korsa mereka, hal itu dapat dilakukan secara lisan saja.

"Ataupun bisa koordinasi dengan pihak Korpri saja, mungkin akan lebih tepat, tapi saat ini dana bantuan itu belum terkumpul," katanya.

Sementara itu menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni mengatakan, sikap korsa dengan cara membantu terpidana korupsi seperti itu bukan hal yang tepat.

Justru dengan begitu akan berdampak pada semakin mudahnya praktik korupsi di kalangan birokrasi.

"Itu akan semakin memudahkan tindakan korupsi itu dilakukan. Jadi ya, yaudah nggak apa-apa (korupsi) dilakukan bersama-sama, nanti ada satu orang yang jadi tumbal, tapi uang penggantinya akan ditanggung bersama-sama. Akan menjadi semakin miris sih," kata Dewi Anggraeni.

Simak videonya di atas!(Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)

ARTIKEL POPULER:

Ditanya Pilih Jokowi atau Prabowo, Begini Jawaban dan Saran Cak Nun

Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya

Video Detik-detik Personel Band Seventeen Diterjang Tsunami di Banten saat Tampil, 2 Orang Meninggal

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Yulita Futty Hapsari
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: BBC Indonesia

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved