Rabu, 15 April 2026

Viral News

Lebih 'Gila' dari Lukas Enembe, Gubernur Maluku Utara Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Kamis, 9 Mei 2024 11:51 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba akan didakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak tanggung-tanggung Abdul Gani menerima uang suap dan gratifikasi sebesar 106,2 miliar.

Jumlah korupsi tersebut jauh lebih besar dari kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Rp 48,6 miliar.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan uang suap Gubernur nonaktif Maluku Utara terdiri dari Rp 5 miliar dan 60.000 dollar AS serta gratifiksi Rp 99,8 miliar dan 30.000 dollar AS.

Baca: VIRAL NEWS: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Capai Rp 100 Miliar, Samarkan Aset Pakai Nama Orang Lain

Ali menuturkan, tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Abdul Gani ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Ia menyebutkan, karena telah dilimpahkan, penahanan terhadap Abdul Gani saat ini berada di bawah wewenang pengadilan.

Namun demikian, gubernur nonaktif itu masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Terkait agenda pembacaan surat dakwaan, kata Ali menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.

Baca: Terkuak Motif Remaja Bunuh Briptu Singgih: Sakit Hati & Ingin Rampas Barang Korban

Sebelumnya, Abdul Gani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023 di Jakarta.

Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Belakangan, KPK melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang.

Tidak hanya itu, KPK juga tengah membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, proses penyidikan perkara dugaan suap Abdul Gani telah selesai dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar"

Host: Rima Anggi
VP: Rahmat Gilang Maulana

Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video

# Gubernur Maluku Utara # Abdul Gani # suap # gratifikasi # TPPU

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Gubernur Maluku Utara   #Abdul Gani   #suap   #gratifikasi   #TPPU

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved