Selasa, 21 April 2026

Viral News

Nasib ABG Pembunuh Polisi di Lampung dengan Miras Beracun, Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 9 Mei 2024 11:05 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan anggota Polres Lampung Briptu Singgih Abdi Hidayat berakhir.

Vonis pelaku berinisial AE (17) pun berakhir di penjara.

Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

Adapun sidang vonis digelar di PN Gunung Sugih pada Selasa (7/5/2024).

Baca: Relawan Gaza Temukan 7 Kuburan Massal di Reruntuhan 3 RS yang Digempur IDF, Ratusan Jasad Terkubur

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alvinda Tama mengatakan terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam sidang pembuktian tim jaksa penuntut Kejari Lampung Tengah menghadirkan 15 saksi dan seorang ahli untuk membuktikan perbuatan AE tersebut.

Menurut Akvinda, AE terbilang kejam dan sadis dalam menghabisi nyawa korban.

Sebab pelaku mencekoki korban menggunakan miras yang dicampur racun dan obat nyamuk.

Baca: Ibu Kandung Gibran MENDADAK MENGHILANG, Suami Selalu Kirim Uang tapi Bocah di Bogor sampai Kelaparan

Dalam kondisi tersebut, terdakwa membawa korban ke sebuah penginapan lalu dieksekusi dengan cara dibekap.

Setelah Briptu Singgih dipastikan tewas, AE menyembunyikan tubuh korban di bawah tempat tidur lalu membawa lari mobil korban.

Berdasarkan keterangan saksi, AE ditangkap saat membawa kabur mobil korban di Jalan Raya Seputih Raman, 3 jam setelah jenazah korban ditemukan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Host: Rima Anggi
VP: Rahmat Gilang Maulana

Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video

# ABG # Pembunuh # polisi # Lampung # miras

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Kompas.com

Tags
   #ABG   #pembunuh   #polisi   #Lampung   #miras

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved