Minggu, 11 Mei 2025

Nasional

Pakai Uang Kementan Buat Beli Mobil Anak & Sunatan Cucu, KPK: Keluarga SYL Dijerat Pasal TPPU Pasif

Jumat, 3 Mei 2024 17:30 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif atau menjadi pelaku pasif.

Hal itu dikarenakan, SYL menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi, seperti membeli mobil anak hingga menggelar acara sunatan sang cucu.

Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri peluang keluarga SYL menjadi pelaku pasif terbuka lebar.

Hal itu terjadi apabila keluarga SYL dengan sengaja ikut menikmati hasil korupsi atau pencucian uang yang dilakukan oleh eks Mentan.

Baca: Surya Paloh Sedih SYL Selewengkan Dana Kementan, Pembunuh Wanita Koper Gasak Uang untuk Resepsi

“Ya sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan,” kata Ali Fikri dilansir Kompas.com, Jumat (3/5/2024).

Atas hal tersebut, KPK harus membuktikan terkait pidana pokok dugaan TPPU yang menjerat SYL.

Diketahui, pidana pokok tersebut adalah dugaan korupsi pemerasan bermodus jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Baca: Sosok Nayunda Nabila, Biduan yang Disawer Ratusan Juta dari SYL

“Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” ujar Ali Fikri.

Lanjut Ali Fikri menyebut, dalam kasus pencucian uang, ada beberapa pihak yang dijerat dengan pasal TPPU pasif atau pelaku pasif.

Pelaku pasif tersebut merupakan pihak-pihak yang secara sadar dan sengaja, ikut menikmati uang hasil korupsi atau pencucian uang.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mobil Anak & Sunatan Cucu SYL Dibayari Kementan, KPK: Keluarga SYL Bisa Dijerat Pasal TPPU Pasif

# Kasus Korupsi # Kementan # Syahrul Yasin Limpo # SYL # TPPU Pasif # gratifikasi # pencucian uang

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved