VIRAL NEWS
Unek-unek Buruh saat Demo May Day, Soroti PHK yang Seenaknya: Gila Ini Negeri, PHK Lewat WA
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyoroti kebijakan perusahaan yang merugikan buruh ketika demo Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Said menyebut bahwa negeri ini sangat kacau dengan sistem pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bisa dilakukan melalui aplikasi perpesanan.
Ia menilai adanya UU Cipta Kerja justru merugikan buruh.
"PHK sembarangan dan mudah. Mudah sekarang orang mem-PHK. Pakai WA bisa memPHK. Gila ini negeri, masa PHK pakai WA, kayak orang mau cerai saja," ujar said di sela-sela demo buruh, Rabu.
Baca: Titip Pesan ke Prabowo-Gibran, 4 Tuntutan Demo Buruh: Tolak Upah Murah hingga Cabut UU Cipta Kerja
Baca: Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Geledah Seluruh Ruangan di Gedung Setjen DPR
Ada sembilan tuntutan yang dibawa kaum buruh dalam demo kali ini.
Said Iqbal, menjabarkan pihaknya menolak:
1. Upah minimun
2. faktor outsourcing seumur hidup
3. kontrak kerja bisa berulang-ulang
4. Pesangon buruh yang murah
5. PHK yang dipermudah
6. pengaturan jam kerja yang fleksibel
7. pengaturan cuti
8. tenaga kerja asing
9. dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya
(tribun-video.com/saradita)
# Said Iqbal # Hari Buruh Internasional # UU Cipta Kerja
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Buruh Tidak Demo, Malah Duduk bareng Bupati dan Para Pengusaha saat May Day di Pasuruan Jatim
Jumat, 2 Mei 2025
Terkini Nasional
KSPI dan Partai Buruh Kecam kebijakan Bahlil, Said Iqbal: Ngawur, Kebijakan Itu Tewaskan Rakyat
Kamis, 6 Februari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Said Iqbal Marah Kecam Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg: Ngawur, Tewaskan Rakyat
Rabu, 5 Februari 2025
Tribun Wow Update
Prabowo Diminta Pecat Bahlil Gegara Kisruh Gas Elpiji 3 Kg, Menteri ESDM Dianggap Tidak Bisa Kerja
Rabu, 5 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.