Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Bupati Tegal Sidak Lokasi Pencemaran Limbah B3 di Karangdawa

Kamis, 17 Januari 2019 07:46 WIB
Tribun Jateng

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUN-VIDEO.COM, SLAWI - Warga Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mendemo sejumlah pabrik atas keberadaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mencemarkan lingkungan, Selasa (15/1/2019) sore.

Warga mengeluhkan limbah yang diyakini telah mencemari air, udara, dan lingkungan hingga memunculkan bau gas menyengat.

Bau menyengat muncul sekitar dua hari yang lalu atau sejak Minggu (13/1/2019).

Dalam pantauan Tribunjateng.com, bau sudah tidak meluas jauh seperti yang disampaikan warga.

Mendapati laporan limbah B3, Bupati Tegal Umi Azizah bergegas datang ke lokasi di Desa Karangdawa.

Dia meninjau bersama pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal.

Umi pun melakukan sidak di  tiga pabrik pengolahan limbah, yakni PT Putrosidoboso, PT Karya Nusa Bumi Persada, dan PT ATS Nugratama.

"Pemkab harus hadir, merespon laporan itu dan melihat langsung. Setiap hari warga merasakan, tentu tidak nyaman," kata Umi.

Dia menegaskan akan melihat dari segala sisi dan berbagai hal terlebih dulu dalam menindaklanjuti keluhan warga yang sudah merasa tidak nyaman akibat pencemaran dari limbah B3 ini.

Apabila hasil pemeriksaan itu keluar dan ternyata diketahui ada pelanggaran aturan, Umi tidak akan segan-segan menindak perusahaan-perusahaan tersebut

Dari informasi warga, Umi menuturkan lokasi di Pedukuhan Dukuhabu itu menjadi tempat pembuangan limbah berbagai jenis dari sejumlah daerah seperti Jakarta, Kalimantan, dan Surabaya.

"Apabila melanggar, jelas kami akan mengambil tindakan," tegas Umi.

Bagaimana dengan uji lab?

Kepala DLH Kabupaten Tegal, Agus Subagyo, yang mendampingi Bupati menuturkan semua perusahaan yang berada di lokasi itu sudah memenuhi uji lab.

Saat pengurusan izin, perusahaan-perusahaan itu telah memenuhi standar uji lab.

"Jadi Kementerian Lingkungan Hidup menurunkan izin. Berlaku selama lima tahun izin itu. Kemudian diperpanjang lagi untuk lima tahun ke depan. Perusahaan-perusahaan di sini sudah ada sejak 15 tahun yang lalu," papar Agus.

Dia menyatakan proses perizinan awal dulu masih ditangani oleh Kepala DLH terdahulu.

Agus juga menceritakan bahwa sejak 1970, lokasi ini dijadikan tempat pengolahan gamping yang berasal dari kayu.

Setelah kayu mengalami krisis, lpara pengolah mulai menggunakan limbah-limbah yang tidak sesuai hingga terindikasi B3.

"Mulai masuk limbah sekitar pada tahun 1990. Hak izin perusahaan pengolah limbah memang langsung dari kementerian pusat," tandas Agus.

Terpisah, Edy selaku pemilik PT Putrosidoboso mengaku bahwa pabriknya telah mengantongi izin dan lolos uji coba.

Pabrik yang diketahui menggarap limbah B3, oli, dan sejenisnya itu telah mengantongi izin dari kementerian.

Dia selalu memperpanjang izin itu apabila masa berlaku lima tahunan itu hendak habis.

"Limbahnya memang datang dari daerah lain seperti Jakarta. Tapi, kami sudah mengantongi surat izin langsung dari kementerian dan kami pun lolos uji lab," jelas Edy. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bupati Tegal Umi Azizah Sidak Lokasi Bau Menyengat Akibat Pencemaran Limbah B3 di Karangdawa

ARTIKEL POPULER

Baca: Hujan Ekstrem Akibatkan Banjir dan Longsor di Sejumlah Wilayah Kebumen

Baca: Seorang Pegawai Dispora Mojokerto Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel, Posisi Tertelungkup

Baca: Hendak Buang Air Kecil, Seorang Pengamen Temukan Mayat di Lahan Kosong di Pamulang

 

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved