Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Otto Hasibuan sebut Jokowi Tak Pidanakan Balik Eggi Sudjana: Tuduhan Ijazah Palsu Tak Terbukti

Jumat, 26 April 2024 09:23 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan mengatakan tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi tak benar.

Gugatan perdata itu dilayangkan oleh Eggi Sudjana dkk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pada prosesnya, gugatan yang teregister dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu telah diputus oleh hakim PN Jakarta Pusat dan menyatakan gugatan tersebut tidak terbukti pada hari ini, Kamis (25/4/2024).

"Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana dkk. Dan gugatan itu tidak diterima oleh PN Jakarta Pusat. Gugatan ini mengenai tuduhan kepada Pak Jokowi tentang ijazah palsu," kata Otto saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca: PDIP Desak Jokowi & Gibran Mundur Terbuka dari Partainya seusai Disebut Sudah Jadi Keluarga Golkar

Perihal dengan putusan tersebut, Otto secara tegas menyebut kalau segala macam tuduhan yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi soal kepemilikan ijazah palsu itu tidak benar.

Pasalnya, bukan pada gugatan Eggi Sudjana ini saja, sebelumnya Jokowi juga pernah digugat oleh seseorang bernama Bambang Tri Mulyono dengan perkara yang sama yakni kepemilikan ijazah palsu.

Namun, gugatan itu juga dinyatakan ditolak, dan justru Bambang Tri dipidanakan dalam kasus pencemaran nama baik dengan hukuman 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

"Jadi, sekali lagi, mengenai ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi itu adalah tidak benar. Sudah diputus oleh PN Jakpus," kata dia.

Baca: Paloh-Prabowo Makin Mesra, PKB Dinilai Sulit Merapat Imbas Jargon Perubahan, PDIP Respons Jokowi

Atas perkara ini, Otto mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pihak untuk tidak lagi memberikan narasi yang serupa perihal kepemilikan ijazah palsu.

Sebab, sudah ada dua perkara yang dicoba diujikan di pengadilan perihal dugaan tersebut, namun keduanya dinyatakan tak terbukti.

"Jangan lagi ada yang menuduh bahwa Pak Jokowi mempunyai ijazah palsu. Semua itu tidak terbukti," tukas dia.

(Tribun-Video/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Diputus PN Jakarta Pusat, Kuasa Hukum Presiden Jokowi: Tuduhan Ijazah Palsu Tak Terbukti

Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Dharma

# Otto Hasibuan # Jokowi # Eggi Sudjana # ijazah palsu

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nima ChalidaHusna
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved