Nasional
RESMI! PRABOWO-GIBRAN Jadi Presiden & Wapres Tahun 2024-2029
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
Hal tersebut setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengumumkannya dalam sidang pleno yang digelar di Gedung KPU, Jakarta pada Rabu (24/4/2024).
"Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hasyim.
Hasyim mengatakan Prabowo-Gibran terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden setelah meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen.
Raihan suara ini sudah memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Baca: Anies-Cak Imin Tertawa Lepas Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres, Ganjar-Mahfud Absen
Setelah mengumumkannya, berita acara pengumuman penetapan Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih ditandatangani oleh tujuh anggota KPU termasuk Hasyim Asy'ari.
Di sisi lain, penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Senin (22/4/2024) lalu.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Pada awalnya, MK menyatakan bahwa pihaknya berwenang untuk mengadili gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Kemudian, MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap segala dalil yang disampaikan oleh kubu AMIN ataupun Ganjar-Mahfud.
Baca: KPU Abaikan Permintaan PDI-P untuk Tunda Penetapan Prabowo Gibran, Putusan MK Final
Adapun salah satu pertimbangan MK menolak gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud adalah meminta didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
MK menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.
Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan, tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga memengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi! Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029
# presiden # prabowo gibran # prabowo # gibran # cawapres 2024 # capres 2024
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Imbas Ulah SPPG Bogor Cuci Ayam di WC Berujung Teguran Presiden, Ribuan Dapur Disetop
Selasa, 24 Maret 2026
Berita Terkini
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Praswad Nugraha Desak Presiden Prabowo Turun Tangan
Senin, 23 Maret 2026
Terkini Nasional
Enggan Komentari Pertemuan Prabowo dan Megawati, Jokowi Pilih Bungkam dan Hanya Ucapkan Terima Kasih
Minggu, 22 Maret 2026
Terkini Nasional
Apresiasi Pemulihan pasca-Bencana Aceh, Presiden Prabowo Bangga Warga Tak Lagi di Pengungsian
Minggu, 22 Maret 2026
Terkini Nasional
Jokowi Bersama Keluarga Halalbihalal dengan Prabowo di Istana Kepresidenan
Minggu, 22 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.