Sukidi Puji Nyali 3 Hakim Mahkamah Konstitusi | WAWANCARA EKSKLUSIF
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemikir kebhinekaan, Sukidi merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandan dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024.
Dia pun menyesalkan hakim MK tak mempertimbangkan pendapat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Padahal, Megawati Soekarnoputri dan 13 tokoh lainnya mengirimkan amicus curiae kepada Hakim MK jelang putusan.
Namun demikian, Sukidi menilai amicus curiae dari para tokoh tersebut tergambarkan dari dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga orang Hakim MK, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Dalam butir-butir dissenting opinion terdapat pendapat Megawati Soekarnoputri dan para tokoh tentang penyalahgunaan kekuasaan, aparat yang tidak netral, praktek yang tidak setara antar peserta pemilu dan lain-lainnya.
Hal itu disampaikan Sukidi saat sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Senin (22/4/2024) malam.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.