Pilpres 2024
Kubu 01 Langsung Istighfar seusai Permohonan AMIN Prabowo-Gibran Didiskualifikasi Ditolak MK
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).
MK menganggap kubu pasangan calon nomor 01 tidak bisa membuktikan dalil.
Adapun dalam putusan ini, dari 8 hakim konstitusi yang menyidangkannya, 5 hakim menerima dan 3 hakim dissenting opinion (perbedaan pendapat).
Ketiga hakim dissenting opinion itu ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Setelah Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan itu, terdengar suara istighfar dari peserta sidang.
Namun diduga, suara tersebut berasal dari kubu Anies-Cak Imin.
(*)
(Tribun-Video.com/Tri Suhartini)
Baca berita terkait lainnya di sini.
# Muhaimin Iskandar # Anies Baswedan # Pilpres 2024 # Sengketa Pilpres
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Subhan Juga Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Capres Harus WNI, Sebut Anies Bangsa Yaman
14 jam lalu
Tribunnews Update
Alasan Subhan Gugat Gibran Triliunan Rupiah hingga Anies soal WNI, Akui Tak Ada Kepentingan Politik
14 jam lalu
Tribunnews Update
LIVE: Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Gibran Digelar, Penggugat Juga Pernah Masalahkan Anies
14 jam lalu
Terkini Nasional
Tak Disangka! Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI kini Capai Rp78 Juta/Bulan, Aturan Disahkan Era Anies
4 hari lalu
Terkini Daerah
Anies Bisikkan Hal Ini ke Ibu Affan Korban Brimob, Semprot DPR yang Remehkan Rakyat
Jumat, 29 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.