Selasa, 9 September 2025

Pilpres 2024

Kubu 01 Langsung Istighfar seusai Permohonan AMIN Prabowo-Gibran Didiskualifikasi Ditolak MK

Selasa, 23 April 2024 08:27 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).

MK menganggap kubu pasangan calon nomor 01 tidak bisa membuktikan dalil.

Adapun dalam putusan ini, dari 8 hakim konstitusi yang menyidangkannya, 5 hakim menerima dan 3 hakim dissenting opinion (perbedaan pendapat).

Ketiga hakim dissenting opinion itu ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Setelah Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan itu, terdengar suara istighfar dari peserta sidang.

Namun diduga, suara tersebut berasal dari kubu Anies-Cak Imin.

(*)

(Tribun-Video.com/Tri Suhartini)

Baca berita terkait lainnya di sini.

# Muhaimin Iskandar # Anies Baswedan # Pilpres 2024 # Sengketa Pilpres

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved