TRIBUNNEWS UPDATE
Beda Pendapat, Hakim Saldi Isra Sentil Menteri Jokowi yang Aktif Bagi Bansos saat Masa Kampanye
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan beda pendapat (dissenting opinion) dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres, Senin (22/4/2024).
Diketahui dalam sidang kali ini MK menolak semua gugatan dari pemohon Anies-Muhamin.
Saldi menilai, dalil pemohon yang berkaitan dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum.
Baca: Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, MK Tolak Seluruh Gugatan yang Diajukan Pihak Anies-Muhaimin
Ia menyinggung keterlibatan sejumlah menteri dalam pembagian bansos jelang Pemilu 2024.
Sebaliknya, Menteri Sosial yang bertanggung jawab atas program tersebut justru tidak pernah dilibatkan secara langsung di lapangan.
Saldi berpandangan, tindakan aktif menteri yang ikut bagi bansos selama periode kampanye merupakan bentuk dukungan kepada paslon tertentu.
Baca: Resmi! MK Tolak Sepenuhnya Permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu dari Kubu Anies-Cak Imin
"Kunjungan ke masyarakat itu hampir selalu menyampaikan pesan 'bersayap' yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan atau kampanye terselubung bagi pasangan calon tertentu," kata Saldi. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Saldi Isra # Jokowi # bansos # sengketa # Pemilu
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
China Gabung Pakistan Jadi Mediator Konflik AS-Iran, Ajukan 5 Poin Damai, Dorong Gencatan Senjata
Kamis, 2 April 2026
Nasional
Dubes Iran Mohammad Boroujerdi Temui Jokowi di Solo: Bahas Kondisi Terakhir Pasca Serangan
Kamis, 2 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Donald Trump Salahkan Iran, Harga Bensin Melonjak Gegara Kapal Tanker Minyak Dibombardir Teheran
Kamis, 2 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Pidato Trump, Sesumbar Siapkan Serangan Pamungkas ke Iran: Musuh Kalah, AS Menang Lebih Besar
Kamis, 2 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Geram! Mahfud MD Kritik Penanganan Kasus Amsal Sitepu, Ada Banyak Kejanggalan: Kejaksaan Ceroboh
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.