Kamis, 15 Mei 2025

VIRAL NEWS

Dalil Kubu AMIN Ditolak Lagi, MK Menilai Jokowi Tak Nepotisme Meski Dukung Pencalonan Gibran

Senin, 22 April 2024 12:51 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalim kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menuding Presiden Jokowi melakukan nepotisme di Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Undang-Undang Pemilu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) .

MK menilai Presiden Jokowi tidak melakukan nepotisme karena menyetujui dan mendukung pencalonan putranya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Daniel Yusmic Foekh dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Baca: Ganjar-Mahfud Siap Terima Apapun Hasil Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024: Janji Taati Putusan MK

Alasan MK menolak dalil tersebut karena kubu Anies-Muhaimin tidak menguraikan lebih lanjut.

Serta tidak membuktikan dalilnya sehingga Mahkamah tidak yakin akan kebenaran dalil tersebut.

Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan adalah jabatan yang diisi melalui pemilihan, bukan jabatan yang ditunjuk atau diangkat secara langsung.(*)

#sengketapemilu #politik #mahkamahkonstitusi

Editor: Restu Riyawan
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved