VIRAL NEWS
Dalil Kubu AMIN Ditolak Lagi, MK Menilai Jokowi Tak Nepotisme Meski Dukung Pencalonan Gibran
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalim kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menuding Presiden Jokowi melakukan nepotisme di Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Undang-Undang Pemilu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) .
MK menilai Presiden Jokowi tidak melakukan nepotisme karena menyetujui dan mendukung pencalonan putranya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Daniel Yusmic Foekh dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Baca: Ganjar-Mahfud Siap Terima Apapun Hasil Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024: Janji Taati Putusan MK
Alasan MK menolak dalil tersebut karena kubu Anies-Muhaimin tidak menguraikan lebih lanjut.
Serta tidak membuktikan dalilnya sehingga Mahkamah tidak yakin akan kebenaran dalil tersebut.
Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan adalah jabatan yang diisi melalui pemilihan, bukan jabatan yang ditunjuk atau diangkat secara langsung.(*)
#sengketapemilu #politik #mahkamahkonstitusi
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Alasan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Bisa Kuliah Lagi
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rocky Gerung Sentil Polemik Meme AI Prabowo-Jokowi: Jika Preseden, Ribuan Orang akan Dipolisikan
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Terungkap Sosok Penggugat Pimpinan UGM & Dosbing Skripsi Jokowi Buntut Pelaporan Ijazah Palsu
2 hari lalu
Terkini Nasional
Polemik Ijazah Jokowi Kembali Memanas, Rektor & Dosen Pembimbing Ikut Digugat, Diduga Melawan Hukum
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.