Terkini Nasional
Kejagung Ungkap Alasan Perpanjang Masa Penahanan Harvey Moeis: Cegah Tersangka Bebas demi Hukum
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut alasan perpanjangan masa tahanan itu untuk mencegah tersangka bebas demi hukum.
"Ya kalau gak diperpanjang bebas demi hukum kan. Itu hal yang biasa kok," kata Ketut.
Diketahui, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan, yakni sejak Selasa (16/4/2024).
Menurut Ketut, waktu penahanan tersebut sangat mungkin akan ditambah seiring dengan proses penyidikan yang ada.
"KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenagan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke Pengadilan Negeri," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi tersebut, suami Sandra Dewi berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Baca: Menerka Hasil Sidang Gugatan Pilpres, MK Putuskan Pilpres Ulang atau Tetap Sahkan Prabowo Menang?
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menyebut Harvey yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Penambangan liar itu dilakukan dengan cara berkedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.
Namun sebelum melakukan, Harvey disebut berkoordinasi terlebih dahulu dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.
Petinggi yang dimaksud yakni, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Dalam kasus ini, Kuntadi menyatakan telah merugikan negara senilai Rp 271 triliun.
Bahkan Kuntadi menyebut, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Pasalnya, nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Harvey Moeis, Ini Alasannya
#sandradewi #harveymoeis #korupsi #pttimah #korupsi #tambang #tambangilegal
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Kekayaan Hakim Ali Muhtarom, Sembunyikan Uang Suap Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur
Jumat, 25 April 2025
Nasional
Heboh! Koper Isi Rp 5,5 M Ditemukan di Kolong Kasur Ali Hakim, Disembunyikan dalam Karung
Kamis, 24 April 2025
Terkini Nasional
Temukan Rp 5,5 Miliar! Kejaksaan Agung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap CPO
Rabu, 23 April 2025
Nasional
Detik-detik Penemuan Koper Isi Rp 5,5M di Kolong Kasur Ali Hakim Tersangka CPO, Dimasukkan di Karung
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.