Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Kejagung Ungkap Alasan Perpanjang Masa Penahanan Harvey Moeis: Cegah Tersangka Bebas demi Hukum

Sabtu, 20 April 2024 19:57 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut alasan perpanjangan masa tahanan itu untuk mencegah tersangka bebas demi hukum.

"Ya kalau gak diperpanjang bebas demi hukum kan. Itu hal yang biasa kok," kata Ketut.

Diketahui, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan, yakni sejak Selasa (16/4/2024).

Menurut Ketut, waktu penahanan tersebut sangat mungkin akan ditambah seiring dengan proses penyidikan yang ada.

"KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenagan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke Pengadilan Negeri," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi tersebut, suami Sandra Dewi berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca: Menerka Hasil Sidang Gugatan Pilpres, MK Putuskan Pilpres Ulang atau Tetap Sahkan Prabowo Menang?

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menyebut Harvey yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Penambangan liar itu dilakukan dengan cara berkedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.

Namun sebelum melakukan, Harvey disebut berkoordinasi terlebih dahulu dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.

Petinggi yang dimaksud yakni, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Dalam kasus ini, Kuntadi menyatakan telah merugikan negara senilai Rp 271 triliun.

Bahkan Kuntadi menyebut, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Pasalnya, nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Harvey Moeis, Ini Alasannya

#sandradewi #harveymoeis #korupsi #pttimah #korupsi #tambang #tambangilegal

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved