To The Point Aja
Konten Prank Berbahaya, Seorang Pengendara Motor Dituduh Begal oleh Kreator Konten
TRIBUN-VIDEO.COM - Video prank seorang kreator konten pada pengendara motor yang dibilang begal viral di media sosial.
Pembuat konten tersebut mencoba mengerjai orang yang sedang diam di atas motornya kemudian dipublikasikan di akun Tiktok @galihloss29 pada Selasa (16/4/2024).
Dalam video tersebut, pengendara motor (korban) ditanyai hal yang tidak jelas sampai pengendara terlihat tidak nyaman dan kebingungan.
Saat hendak pergi, pengendara memanggil orang untuk membantunya, tapi justru dibilang begal oleh si pembuat konten.
Di akhir video, ia mengaku hanya membuat konten video prank yang akhirnya justru bikin kesal pengendara dan satpam yang sudah dipanggil.
Kejadian tersebut dikecam warganet sebab bisa mengundang bahaya karena menyebabkan salah paham.
Dikutip dari Kompas.com, Budiyanto, pemerhati transportasi, mengatakan tindakan pembuat konten itu tidak etis dan sangat membahayakan, terutama dalam konteks penanganan kejahatan di ruang publik.
"Tidak sedikit kejadian di jalan maling teriak maling yang pada akhirnya korban menjadi sasaran amukan dari masyarakat yang salah paham," kata Budiyanto.
Budiyanto juga menjelaskan, kejadian seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi hanya demi konten untuk mendapat keuntungan tanpa memperhatikan dampak yang mungkin terjadi.
Beruntung saat kejadian tidak ramai yang menghampiri, mengingat budaya di Indonesia jika ada pelaku kejahatan yang tertangkap bisa dihakimi massa.
"Kejadian tersebut terjadi di ruang publik, bisa saja korban melaporkan pembuat konten dengan perbuatan tidak menyenangkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP," kata Budiyanto.
Pasal 310 KUHP tentang Penyebaran Nama Baik berisi:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu Rupiah.
Sedangkan kalau dari perspektif UU No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa melanggar Pasal 105.
Isi dari UU tersebut yakni setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a. Berlaku tertib; dan/ atau
b. Mencegah hal - hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas & angkutan jalan.
"Tindakan pembuat konten dapat menimbulkan ketersingungan atau mengganggu konsentrasi dan keamanan serta keselamatan pengendara. Apalagi pembuat video nge-prank sambil bilang begal," ucap Budiyanto.
Saat ini, konten kreator tersebut sudah menghapus video prank itu dan mengunggah video permintaan maaf, namun konten prank begal tersebut sudah tersebar luas di platform lain.
(Tribun-Video.com)
Sumber: Tribun Video
Live Tribunnews Update
Terlilit Utang Rp 200 Juta, Pria di Denpasar Nekat Setrum Dokter Wanita untuk Rampas Mobil
7 hari lalu
Tribunnews Update
Kelakar Hotman Paris Ingin Ajak Menteri HAM Natalius Pigai Jalan-jalan agar Terhindar dari Begal
Jumat, 29 Mei 2026
Kadispenad: TNI AD Bantu Atasi Begal, Penegakan Hukum Tetap di Polri
Jumat, 29 Mei 2026
Nasional
Sebut Ranah Kamtibmas Ada di Polri, Dave Laksono Buka Suara soal Pelibatan TNI Atasi Begal
Jumat, 29 Mei 2026
Tribunnews Update
Hajatan Jadi Menegangkan! Sapi Kurban Ngamuk Terobos Tenda Nikahan di Banyumas, Hewan Diduga Stres
Kamis, 28 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.