Rabu, 29 April 2026

VIRAL NEWS

Megawati, Habib Rizieq hingga 10 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Ajukan Jadi Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 12:41 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024, sejumlah pihak ramai-ramai mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Untuk diketahui, Amicus Curiae atau sahabat pengadilan merupakan praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Pendapat dari amicus curiae dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan jadi bahan pertimbangan hakim.

Pihak-pihak yang mengajukan jadi amicus curiae satu di antaranya adalah Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Pengajuan Megawati ini disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersamaan dengan penyerahan hasil kesimpulan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud pada Selasa (16/4/2024).

Baca: Megawati Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo Anggap Bentuk Intervensi MK

Adapun isi dokumen amicus curiae dari Megawati tak berbeda dari artikel opininya berjudul Kenegarawaan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipublikasikan di Harian Kompas.

Dalam artikel tersebut, Megawati mengingatkan hakim MK untuk menciptakan keadilan yang substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal paling utama.

Namun, pengajuan Megawati sebagai amicus curiae dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap MK.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid dalam keterangan pada Rabu (17/4/2024).

Fahri menerangkan, sejatinya amicus curiae atau sahabat pengadilan hanya sebatas memberikan opini dalam sebuah perkara.

Menurutnya, penggunaan pranata "amicus curiae" secara generik biasanya digunakan pada negara-negara yang menggunakan sistem hukum common law.

Baca: MK Diminta Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03 dalam Sengketa Pilpres, Ini Kata Politikus Partai Golkar

Sebaliknya, tidak terlalu umum digunakan pada negara-negara dengan sistem hukum civil law system termasuk Indonesia.

Sementara itu, sebelumnya, anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai pengajuan Amicus Curiae Megawati tidak tepat.

Otto mengatakan, amicus curiae seharusnya diajukan oleh orang-orang independen.

Sementara Megawati, merupakan Ketua Umum PDIP yang mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.

Dalam kesempatan yang berbeda, Otto menilai dokumen amicus curiae Megawati hanya akan dibacakan sebagai surat biasa.

Adapun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan pada Selasa (16/4/2024) mengatakan, surat Megawati sebagai amicus curiae disampaikan dengan kesungguhan sebagai warga negara Indonesia.

Baca berita terkait hanya di sini

# Megawati # Habib Rizieq # Mahkamah Konstitusi (MK) # Sengketa Pilpres 2024 # Amicus Curiae # Prabowo-Gibran

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved