Minggu, 11 Mei 2025

VIRAL NEWS

Harta Kekayaan Bupati Sidoarjo yang Kini Jadi Tersangka Korupsi, Punya Mobil Honda Jazz

Selasa, 16 April 2024 11:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor termasuk jadi tersangka kasus pemotongan insentif pajak di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan pada Selasa (16/4/2024) membenarkan soal kabar penetapan tersangka tersebut.

Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022, Gus Muhdlor diketahui memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 4,7 miliar.

Dalam rincian data tersebut, Gus Muhdlor memiliki tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 1,7 miliar.

Ia juga tercatat memiliki satu unit motor Honda Beat tahun 2014 dan mobil Honda Jazz 2011.

Baca: Sosok Gus Muhdlor, Jadi Bupati di Umur 29 Tahun Kini Ikuti Jejak Pendahulu Jadi Tersangka KPK

Baca: Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pajak, Diduga Ikut Nikmati Uang Haram

Total nilai kendaraan mencapai Rp 183,5 juta.

Selain itu Gus Muhdlor juga memiliki harta lain berupa harta bergerak, surat berharga hingga kas dan setara kas.

Adapun utang yang dimiliki mencapai Rp 3,3 miliar.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi di Sidoarjo berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari lalu.

Dalam OTT tersebut, tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang termasuk kerabat Gus Muhdlor.

Sejauh ini KPK belum mengungkap nominal yang diterima oleh Gus Muhdlor dalam kasus ini.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Kekayaan Segini

#  Ahmad Muhdlor # Gus Muhdlor # Sidoarjo

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ahmad Muhdlor   #Gus Muhdlor   #Sidoarjo   #Ali Fikri

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved