Senin, 12 Mei 2025

Top News

Kesimpulan Polisi soal Laka GranMax KM 58, Sopir Travel Sudah Kelelahan Mengemudi 4 Hari Nonstop

Selasa, 16 April 2024 09:10 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tangis duka mengiringi 12 jenazah korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 58 yang dikeluarkan dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (16/4/2024).

Para keluarga korban mengiringi 12 jenazah ke tempat peristirahatan terakhir mereka.

Diketahui kecelakaan maut tersebut melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, GranMax, dan Daihatsu Terios.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari hasil kesimpulan sementara, kecelakaan maut tersebut disebabkan oleh kelelahan sopir GranMax berinisial UK.

Baca: Buntut Kecelakaan KM 58 Tol Japek, Polisi Siapkan SOP Baru soal Rekayasa Contraflow

UK yang terindikasi sebagai sopir travel gelap itu sudah berkendara selama empat hari dari Jakarta-Ciamis dan sebaliknya tanpa henti sejak 5 April 2024.

"Jakarta-Ciamis sampai dengan tanggal 8 sehingga pengemudi tersebut mengalami kelelahan yang mengakibatkan microsleep atau mengantuk karena kelelahan," ucap dia.

Terkait identitas 12 jenazah telah berhasil diidentifikasi menggunakan metode kecocokan DNA yang memerlukan waktu 6-7 hari.

Sementara itu pihak Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada para ahli waris 12 korban kecelakaan maut itu.

Baca: Pemilik Mobil Fortuner Pelat TNI yang Dikendarai Pria Arogan di Tol Japek Ternyata Mantan Jenderal

Meskipun terindikasi mobil yang ditumpangi adalah travel gelap, Jasa Raharja tetap memberikan santunan dengan didasari UU No 34 Tahun 1963 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzzana mengatakan, kecelakaan di Tol Japek kilometer 58 itu termasuk dalam kecelakaan dua kendaraan atau lebih.

"Karena ini undang-undangnya (dikenakan) Undang-undang 34, jadi kecelakaan atas dua kendaraan atau lebih (akan) dijamin Undang-undang 34," imbuh Dewi.

Dewi menegaskan, ketika terjadi kecelakaan antara dua kendaraan atau lebih, Jasa Raharja tidak melihat status apakah kendaraan tersebut adalah sebuah travel ilegal atau resmi.

"Tidak melihat itu," imbuh dia.(Tribun-Video.Com)

Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Yohanes Anton

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesimpulan Polisi soal Kecelakaan KM 58: Sopir "Travel Gelap" Gran Max Kelelahan Mengemudi 4 Hari Non Stop" 

# Kecelakaan Tol Japek # Jasa Raharja # sopir travel # kecelakaan maut

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved