TERKINI NASIONAL
Menkeu Sri Mulyani Bocorkan Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 yang Cair untuk ASN/Pensiunan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Terjawab sudah gaji 13 kapan cair untuk PNS atau Pensiunan, inilah jadwal resmi dan besaran.
Ulasan seputar gaji 13 kapan cair untuk PNS atau Pensiunan, jadwal resmi pencairan dan besaran masih terus menjadi sorotan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan menggelontorkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan ASN pada Juni 2024 mendatang.
"Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan kalau belum dibayarkan pada Juni dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3).
Pencairan gaji ke-13 ini sama dengan pemberian THR 2024, yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah.
Adapun dasar perhitungan gaji ke-13 adalah komponen penghasilan pada Mei 2024.
"Kalau untuk gaji ke-13 apa yang diterima pada bulan Mei itulah yang juga akan diterima sebagai gaji ke-13," katanya.
Sri Mulyani menambahkan, baik THR maupun gaji ke-13 ASN ini tidak terkena potongan/iuran, namun dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.
Mengutip setneg.id, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumer dari APBN terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Penerima THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN tersebut adalah PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Ada Potongan? Terjawab Sudah Gaji 13 Kapan Cair untuk PNS/Pensiunan, Ini Jadwal Resmi dan Besaran
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribun Kaltim
TRIBUNNEWS UPDATE
Siap-siap! Guru & ASN Malas di Jabar Bakal Dimasukkan ke Barak Militer oleh KDM: Pembinaan Karakter
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Tak Cuma Siswa Bandel, Dedi Mulyadi Bisa Masukkan Guru & ASN Malas Dibina di Barak Militer
4 hari lalu
TO THE POINT
Tak hanya Siswa Bermasalah, Pelajar Berprestasi Juga Dikirim ke Barak Militer, Termasuk ASN Malas
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Pelantikan ASN di Pontianak, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Ingatkan Pentingnya Tugas dan Integritas
Senin, 5 Mei 2025
tribunnews update
Makan Gaji Buta, Viral ASN di Prabumulih 10 Tahun Tak Ngantor Tapi Tetap Dapat Bayaran Utuh
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.