Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Beri Pertanggungjawaban! Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Korban Insiden Kecelakaan Maut Tol Japek

Kamis, 11 April 2024 08:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan maut di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek.

Santunan tersebut diserahkan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono kepada keluarga ahli waris setelah Tim DVI (Disaster Victim Identification) Polda Jawa Barat berhasil mengidentifikasi dan mengetahui identitas satu jasad korban kecelakaan, yakni atas nama Najwa Devira umur 22 tahun, asal Bogor.

Ia menyampaikan bahwa sesuai UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin santunan Jasa Raharja.

Baca: Fakta Laka Maut Tol Japek KM 58, Sopir Gran Max Ngebut 100 KM/Jam dan Tak Ngerem saat Kecelakaan

“Namun, santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi keluar dari Kepolisian,” ujarnya, usai menggelar konferensi di Posko DVI RSUD Karawang, Rabu (10/3/2024).

Dari 12 korban meninggal dunia, hingga saat ini baru ada satu korban yang telah diidentifikasi dan diverifikasi.

“Oleh karena itu untuk penyerahan santunannya kami akan menunggu kepastian identifikasi dari Tim DVI. Jadi begitu ada korban baru yang teridentifikasi, maka Jasa Raharja langsung memproses penyerahan santunannya,” tambahnya.

Konferensi pers update identifikasi korban oleh Tim DVI itu dihadiri antara lain Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Kabiddokkes Polda Jabar sekaligus Ketua Tim DIV (Disaster Victim Identification) Kombes Pol. dr.nariyana, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dan Kepala RSUD Karawang.

Kombes Pol. dr.Nariyana menyampaikan korban atas nama Najwa Ghevira berhasil teridentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem.

Baca: De, Bapak Ditahan, Kasih Tahu Mamah, Lirih Sopir Bus Primajasa Pascakecelakaan Tol Cikampek KM 58

Kecocokan yang didapatkan dari keluarga terhadap korban berdasarkan data premier gigi.

“Terkait kondisi, jenazah ini luka bakar 90-100 persen, kondisinya hangus," ujarnya.

Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, Tim DVI harus melakukan pemeriksaan secara utuh terhadap para jenazah mulai dari bagian ujung rambut. Termasuk dengan barang-barang yang tersisa di tubuh korban.

"Kemudian kita periksa juga properti barang lainnya yang menempel pada jenazah itu atau yg dalam satu kantong itu. Kita periksa kita dapatkan ada KTP, ada ikat pinggang, ada kalung, ada bekas ataupun seragam baju yang sisa terbakar dengan ciri-ciri tertentu," paparnya.

Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, pihak Kepolisian dalam hal ini Biddokkes Polda Jawa Barat kemudian menyerahkan secara langsung jenazah kepada pihak keluarga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Najwa Devira, Korban Kecelakaan Maut Km 58 Tol Japek

# Jasa Raharja # Kecelakaan Tol Japek # kecelakaan maut # Kecelakaan di Tol Cikampek # korban tewas

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved