Selasa, 28 April 2026

VIRAL NEWS

Ahli Kubu 02 'Kekeuh' MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Asrun: Silakan Lihat, Kaji!

Kamis, 4 April 2024 11:38 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli dari kubu Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Asrun dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

Asrun menilai bahwa MK tidak berhak untuk mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran.

Ia menjelaskan bahwa menggugurkan Gibran tidak sesuai dengan sistem hukum.

"Pertama-tama diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo berarti. Dicari lagi (penggantinya). Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat tidak berdasar hukum," kata Asrun.

"Kemudian lalu Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti. Jadi nggak bisa," sambungnya.

Baca: Lantang! Andi Asrun Gemborkan Nama Gibran yang Minta Dicoret dari Pilpres: Lalu Prabowo Sama Siapa?

Dia mengatakan penetapan Gibran sebagai cawapres merupakan produk hukum KPU yang didasari pada putusan MK.

Oleh sebab itu Asrun menilai permohonan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi aneh.

"Menurut saya, ada satu keanehan, ketika ada permintaan hanya mencoret Gibran sebagai cawapres. Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02. Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja," tuturnya.(tribun-video.com/sara)

#sidangmk #mahkamahkonstitusi #mk #prabowogibran #ganjarmahfud

Editor: Restu Riyawan
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved