Selasa, 21 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

MK hanya Izinkan 12 Pengacara Serta Batasi Saksi dan Ahli 19 Orang dari Setiap Paslon saat Sidang

Rabu, 27 Maret 2024 08:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi hanya menyiapkan 12 kursi untuk pengacara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di dalam ruang sidang sengketa Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono pada Selasa (26/3).

"Jadi 12 itu kuasa hukum, termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait, 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya. KPU juga 12, Bawaslu juga 12," jelas Fajar Laksono.

Baca: Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar Besok, 8 Hakim Disiapkan, Anwar Usman Dipastikan Tak Ikut

Baca: Hadapi Sidang Sengketa Pemilu 2024, Otto Hasibuan: Gugatan 01 dan 03 Cacat Formil

Mahkamah Konstitusi juga membatasi jumlah saksi dan ahli dari masing-masing calon presiden dan wakil presiden.

Jumlah saksi dan ahli masing-masing kubu capres-cawapres hanya dibatasi 19 orang.

"Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan dua ahli. Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang 19, mau komposisinya seperti apa diserahkan kepada pihak-pihak itu," kata Fajar. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Siapkan 12 Kursi untuk Masing-masing Pihak Hadir di Sidang PHPU Pilpres 2024

Reporter: Umi Wakhidah
Vp: Nur Rohman Urip

# Mahkamah Kontitusi # pengacara # sengketa hasil Pilpres 2024 # saksi

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved